Home » TGIPF: PT LIB Hanya Pentingkan Keuntungan Komersial!
TGIPF: PT LIB Hanya Pentingkan Keuntungan Komersial!

TGiPF melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden Joko Widodo (Instagram Mahfud MD)

JAKARTA, KanalMuria – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menganggap PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) hanya mementingkan keuntungan komersial. Anggapan ini dirilis TGIPF saat menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (14/10).

“Setelah melakukan investigasi mendalam selama kurang dari dua pekan, PT LIB turut melakukan kesalahan dalam menggelar pertandingan sepak bola Tanah Air. Setidaknya Ada lima poin yang dinilai menjadi kelalaian operator,” ungkap Mahfud MD, ketua TGIPF.

TGIPF menyebut, PT LIB dinilai lebih mementingkan keuntungan komersial terkait jam tayang pertandingan. Poin ini menjadi sorotan karena disebut faktor terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Di bawah ini adalah temuan dan rekomendasi TGIPF soal PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) (iby/de)

Temuan TGIPF
1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

4. Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir

Rekomendasi bagi PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)

1. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.

2. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).

3. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.

4. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.

5. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

6. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *