Home » Heboh Dugaan Penyunatan Santunan Kematian, Ini Alasan Pemdes Trangkil Pati
IMG-20260723-WA0005

Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menegaskan santunan kematian tidak ada pemotongan apapun. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati –  Dugaan pemotongan santunan kematian kini membuat heboh warga di Kabupaten Pati. Kondisi itu terjadi di Desa Trangkil Kecamatan Trangkil.

 

Salah satu warga desa setempat mengaku mendapat santunan kematian sebesar Rp 700 ribu. Padahal seharusnya bantuan yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1.000.000.

 

Hal itu disebabkan adanya dugaan pemotongan dana yang dilakukan perangkat desa (perades) setempat senilai Rp 300 ribu per orang.

 

Subari warga Desa Trangkil Pati mengeluhkan pemotongan santunan kematian. (kanalmuria)

 

Pengakuan itu dikatakan Subari yang ditinggal wafat istrinya almarhumah Rohani. Lansia tersebut harus dipermainkan oleh oknum perangkat desa setempat.

 

Pemotongan anggaran oleh pihak Pemdes setempat, dengan alasan untuk biaya operasional transportasi dari rumah ke lokasi mengurus dokumen bantuan santunan kematian.

 

“Bantuan kematian sebesar Rp 1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp 300 ribu. Rp 1 juta itu udah keluar dari bank, lalu diminta Rp 300 ribu,” ujar Subari.

 

Saat hendak mengambil bantuan santunan kematian di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, kata Subari, pihak perangkat desa mengaku siap mengurus administrasinya.

 

Baca Juga: Kalahkan Kudus, Kabupaten Pati Juara Pra POPDA Zona III Jawa Tengah 2026

 

Subari menyebut bahwa ada sebanyak 14 warga Desa Trangkil yang mengurus bantuan santunan kematian itu. Namun telah dikoordinir oleh pihak perangkat desa.

 

“Dari balai desa kumpul semua, berangkat. Yang naik mobil angkot ada 9 orang dibawa ke Kantor Dinsos, yang lain naik motor sendiri. Potongan itu pengakuannya buat administrasi apa gitu, kita nggak diberi tahu,” terang Subari.

Sepulang dari Kantor Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, penerima bantuan santunan kematian diarahkan untuk mengambil uang tersebut ke Bank Jateng.

Namun anehnya, total nominal santunan kematian itu tidak semuanya masuk kantong penerima, melainkan harus dibagi ke perangkat desa yang membantu mengurus administrasinya.

“Potongan Rp 300 ribu terpaksa kita terima daripada gak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok,” harap Subari

Selain pemotongan bantuan, perangkat desa juga menjual materai kepada penerima santunan kematian. Dan, pihak pemerintah desa (pemdes) mengenakan sanksi denda Rp 25 ribu jika penerima terlambat melapor.

“Berkas disiapkan perangkat, cuma materai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat yang nyari. Telat lapor kematian kena sanksi denda Rp 25 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil menjelaskan bahwa pemotongan dana itu karena hasil kesepakatan antara penerima dengan perades yang bantu mengurus administrasi.

Saat dikonfirmasi di balai desa, sebagian besar perangkat desa tidak mengetahui jumlah nominal potongan Rp 300 ribu.

“Saya tidak tahu karena bukan bidang saya. Kesepakatan potongan tidak semua seperti itu (Rp 300 ribu), yang pasti ada potongan atau tidak kita tidak tahu kalau dari saya sendiri,” ucap Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Bambang Pujianto mewakili Kepala Desa (Kades) Trangkil, Suremi.

Bambang mengaku tidak mengetahui nominal Rp 300 ribu yang ditarik dari salah satu perangkat desa. Ia menyebut bahwa potongan dipergunakan untuk transportasi, materai, pemberkasan dokumen, dan snack warga yang dibantu.

“Tidak ada potongan, cuma dari kami sediakan pemohon materai, transportasi ke Pati, kadang nggak mau sendiri minta diantar, kalau minta diantar ibaratnya hak prerogratif pengantar, tapi bukan saya yang menangani. Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dan pengantar, keikhlasan,” terang Bambang.

Ia juga membantah bahwa tidak ada denda senilai Rp 25 ribu bagi pemohon yang telat melapor jika ada warga yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Kita membantu, misalkan snack ada sendiri, mobil ada sendiri itu yg kami bantu, kalau mau ambil uang juga kami antar. Kami menyediakan (materai) untuk dijual. Nggak ada denda Rp 25 ribu,” terangnya.

Di tempat lain, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menjelaskan mekanisme mencairkan bantuan santunan kematian dengan nominal senilai Rp 1.000.000.

 

Baca Juga: Start Mulus Safin Pati U13 di Arena Piala Soeratin Jateng 2026

 

Menurut Aviani, pemohon mengunggah surat pengantar dari desa, akta kematian, surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan ahli waris. Selain itu surat keterangan tidak mampu ahli waris, serta surat keterangan tidak mampu almarhum.

Warga juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris, KTP dan KK ahli waris, dan foto rumah tampak depan dan samping, serta bukti pembayaran listrik.

“Setelah itu diberi virtual account, lalu ke Bank Jateng sendiri dengan membawa administrasi yang disyaratkan, ada surat pernyataan dan dokumen lainnya. Kalau sudah lengkap bisa dicairkan Rp 1 juta,” terangnya.

Diketahui, bantuan santunan kematian dapat diurus bagi ahli waris yang masuk desil 1 hingga 4. Pengambilan bantuan santunan kematian tidak bisa dikuasakan sehingga harus ahli waris yang mengurus.

“Cairnya itu nanti tidak bisa dikuasakan, harus diambil ahli waris itu sendiri. Orangnya ke Dinsos, akan kami beritahu arahannya,” tandasnya. (pra)