JEPARA, KanalMuria – Lokasi karaoke di Kecamatan Donorojo, ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (27/10) malam. Dalam operasi penertiban, petugas mengamankan 40 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Sementara pemilik karaoke, MK, dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat (28/10) siang. Saat pemeriksaan, pemilik karaoke menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan karaoke. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi penertiban,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Junaidi melalui Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas), Abdul Khalim, Jumat (28/10) pagi.
Abdul mengatakan, sesampai di lokasi, pihaknya mendapati masih ada tempat karaoke yang beroperasi. Selanjutnya lokasi hiburan tersebut dilakukan penertiban dan ditutup dengan memasang garis Satpol PP.
Abdul Khalim menjelaskan, pemilik karaoke melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol, dan pada tahun 2013 diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol. Selain itu MK Juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Tempat karaoke hanya diperbolehkan di hotel sebagai fasilitas hiburan di hotel dan diatur dengan batasan-batasan tertentu,” tegas Abdul Khalim. (iby/de)