Home ยป Kuasa Hukum Anifah Soroti Perspektif Hak Asasi Manusia
d63cec8d-a8bc-4a99-a7ac-b15dc2ce99e4

Pati – Kuasa hukum Anifah, Sukarman, SH., kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, saat Anifah menerima uang investasi dari para pihak, seluruh proses berlangsung atas dasar kesadaran dan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur tipu muslihat ataupun kebohongan yang direncanakan sebelumnya.

Sukarman menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi dasar utama dalam tindak pidana penipuan. Ia meyakini hubungan hukum antara Anifah dan para investor lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Untuk memperkuat upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, hingga ahli yang menyoroti perkara dari perspektif hak asasi manusia. Kehadiran para ahli tersebut disebut sebagai langkah penting guna memberikan pandangan objektif terhadap substansi perkara yang sedang diperjuangkan.

Dalam keterangannya, Sukarman juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menilai aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban pembayaran. Perspektif hak asasi manusia itu, menurutnya, harus menjadi perhatian serius majelis hakim dalam memeriksa perkara PK Anifah.

Pihak kuasa hukum pun menyatakan optimistis terhadap hasil Peninjauan Kembali yang sedang berjalan. Sukarman berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara lebih menyeluruh dan objektif, termasuk mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan hubungan keperdataan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

/Red.