
PATI – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pati. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan para pelangsir atau pengangsu solar subsidi disebut terjadi di SPBU 44.591.29 yang berada di wilayah Bakalan-Puncel, Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Temuan tersebut bermula saat tim awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terlihat sejumlah kendaraan truk jenis traga berjajar mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi.
Salah satu kendaraan yang menarik perhatian adalah traga bernomor polisi E 1318 RL yang melakukan pengisian dalam durasi cukup lama, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan yang enggan disebutkan identitas aslinya dan hanya memberikan inisial “I” tampak tergesa-gesa menghidupkan mesin kendaraan. Dari hasil pantauan di lapangan, di dalam kendaraan tersebut diduga terdapat sejumlah pelat nomor kendaraan berbeda. Sopir tersebut mengaku kendaraan itu milik seseorang berinisial “WU”.
Ia juga menyebutkan bahwa pada bagian bak kendaraan telah dimodifikasi dengan beberapa kempu atau tangki tambahan yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Tak hanya satu kendaraan, beberapa sopir traga lain yang tengah mengantre juga mengaku melakukan pengisian solar subsidi untuk tujuan serupa. Salah seorang sopir menyatakan kepada awak media, “Kami hanya sopir, ikut perintah Mas WU.” Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pelangsiran yang terorganisir.
Aktivitas semacam ini dinilai sangat merugikan negara karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 terkait distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi.
Pemerintah sendiri telah menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi, termasuk solar, dengan kuota maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan agar dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di wilayah Dukuhseti ini dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
/rnl







