DEMAK, KanalMuria – Polres Demak menangkap pelaku pembunuhan oleh sesama pengamen saat pesta miras. Tersangka pembunuhan yang kini diamankan Sugiharto, 28 warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak Jawa Tengah. Korbannya Rudiansyah, 21, warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung, Demak.
“Kami mengamankan satu tersangka yaitu tersangka kasus pembunuhan atas nama Sugiharto,” kata Kapolres AKBP Budi Adhy Buono saat Gelar Perkara di Pendopo Mapores Demak, Jumat (28/10).
Kapolres mengatakan, terungkapnya peristiwa atas kerjasama Satreskrim Polres Demak dengan Resmob Polda dan Polres Jepara. Kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/257/X/2022/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA.
Kronologi kasus ini, terjadi pada Selasa, (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini berawal dari 4 orang yang terdiri 2 laki-laki dan 2 perempuan hendak pergi ke Semarang.
Di tengah perjalanan ke 4 orang ini ternyata tidak memiliki uang yang cukup saat ditagih ongkos oleh kondektur. Karena tidak punya uang, kondektur terpaksa menurunkan ke 4 orang tersebut di perempatan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Usai turun dari bis, ke 4 orang tersebut mencari tempat untuk beristirahat di warung yang sudah tutup. Saat beristirahat ke 4 orang tersebut, dihampiri pelaku dan korban untuk diajak menenggak minuman miras.
Empat orang ini akhirnya minum bersama pelaku dan korban. Saat minuman pertama habis, korban dan salah satu di antara 4 orang tersebut membeli miras karena kurang. Usai membeli miras, ke 4 orang, pelaku dan korban kembali melanjutkan pesta miras.
Ketika itulah, pelaku dan korban sempat cekcok lantaran dihina korban di depan ke 4 orang tersebut. Tak terima dihina korban, pelaku gelap mata hingga sepontan mengambil batu di sebelah pelaku, lalu dimasukan ke dalam sarung dan dipukulkan tiga kali ke wajah korban.
Usai dipukul korban sempat lari ke area kebun milik warga. Ketika itulah pelaku kembali memukul korban berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
“Tersangka menutupi jasad korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada di sekitar rawa tersebut,” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang Rp 65 ribu, 2 buah kalung perak, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor. Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 15 Tahun.(sus/iby/de)