KUDUS, KanalMuria – Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kudus terus diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, salah satunya dengan membuatkan payung hukum. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) untuk pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan hak penyandang disabilitas.
“Kami akan menindaklanjuti permintaan penyandang disabilitas yang menginginkan perwakilan di setiap instansi. Tidak ada yang tidak mungkin selama persyaratan administrasi dipenuhi,” kata Bupati Kudus, Hartopo setelah audiensi dengan FKDK di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (1/11)
Melansir dari laman kuduskab.go.id, Kabupaten Kudus saat ini hanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sementara untuk pembuatan Perbup, Hartopo menyebut masih menunggu koordinasi dengan dinas terkait.
Hartopo juga mengingatkan FDK untuk mempersiapkan acara memperingati Hari Disabilitas Internasional, 4 Desember mendatang. Acara peringatan tersebut akan dimulai dengan konvoi damai motor khusus penyandang disabilitas, FGD pengobatan gratis, hingga pameran UMKM.
Sementara itu, Ketua FKDK Kudus, Rismawan Yulianto ingin mengampanyekan penyandang disabilitas tertib berlalu lintas saat peringatan Hari Disabilitas Internasional. Dia juga mengapresiasi dan menyambut baik langkah Pemkab Kudus terkait keiikutsertaan FKDK pada pembuatan Perbup perlindungan penyandang disabilitas. (iby/de)