Home » Satpol PP Demak Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Karoke dan Warung Remang-Remang
Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Karoke dan Warung Remang-Remang

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Karoke dan Warung Remang-Remang (Foto: Mintarta/KanalMuria)

DEMAK, KanalMuria – Ratusan botol miras berbagai merk, disita Satpol PP Kabupaten Demak dalam sebuah razia pekat. Sedikitnya 269 botol miras diamankan petugas dari sejumlah tempat hiburan karaoke dan warung remang-remang, di wilayah Pantura Demak Jawa-Tengah.

Razia ini bagian dari operasi rutin penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Demak. Operasi dilakukan di sepanjang jalur pantura bagian selatan Demak, yakni di sepanjang jalur Kecamatan Karangawen yang berbatasan dengan Semarang. Serta di jalur Kecamatan Mranggen yang berbatasan dengan Kota Ssemarang.

“Razia miras tersebut, sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kabupaten Demak. Karena Kabupaten Demak menyatakan daerah zero miras,” kata Kasatpol PP Demak, Muh Ridhodin, saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kabupaten Demak, Selasa (1/11).

Dia mengatakan, tindakan Satpol PP Demak dilakukan mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Ditambah Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Dalam razia yang dilakukan, termasuk penyitaan miras Satpol PP, bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri. Oleh karena itu apapun jenis miras, selama razia berlangsung pedagang yang terbuki menjual dan di dapati lebih dari 0 persen tetap ditindak,tanpa pengecualian.

Bahkan selama razia berlangsung seluruh miras yang dijual didapati memiliki kandungan alkohol rata-rata 15 – 85 persen. “Ini dari razia tadi malam dengan gabungan TNI Polri. Kurang lebih 269 botol miras berbagai jenis dan oplosan kami sita,” tambah Ridhodin.

Dari ratusan botol miras itu, lanjutnya, paling banyak didapat di warung remang-remang, serta tempat hiburan karaoke terselubung,.di Kecamatan Mranggen. “Sasaran kami di Karangawen dan Mranggen. Ada tiga titik warung dan satu titik di karoke eks terminal pucang gading,” jelasnya.

Untuk penjual miras yang terbukti melanggar, pihak Satpol PP Demak tetap memberikan tindakan tegas, yang nantinya dikenai tindak pidana ringan. “Penjual sudah kami data semuanya. Kami beri edukasi untuk tidak menjual miras lagi sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.(sus/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *