
Aipda Nuridin menjalani sidang etik PTDH di Polda Jateng. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Semarang– Anggota polisi bernama Aiptu Nuridin yang bertugas di wilayah hukum Polres Tegal Kota, resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sanksi pemecatan kepada Aiptu Nuridin ini, merupakan buntut dari berbagai pelanggaran berat yang dilakukannya. Putusan pemecatan ini dibacakan oleh pemimpin sidang kode etik, yakni AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Jumat (10/7/2026) sore itu, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Usai mendapat putusan itu, ia diberikan kesempatan untuk banding dalam waktu tiga hari, yakni terhitung dari putusan sidang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan Aiptu Nuridin terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
“Yang bersangkutan (Aiptu Nuridin) juga telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan, serta terbukti menggunakan narkoba,” ujar Artanto dalam keterangannya usai sidang kode etik.
Menurut Aryanto,.Aiptu Nuridin juga terbukti kuat melakukan penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga menyiram air keras terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).
Berdasarkan tes urine dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, kata Aryanto, Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditemukan barang bukti alat hisap di rumahnya.
Usai putusan PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri tersebut, Aiptu Nuridin juga diberikan kesempatan untuk banding dalam waktu tiga hari yakni terhitung dari putusan sidang.
Sedangkan untuk proses hukum pidana atas tindakan penganiayaan dan pemakaian narkoba yang dilakukan Aiptu Nuridin, saat ini tengah ditangani langsung pihak Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat menggelandang oknum anggota Polri, yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita berinisial M (30).
Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota ini, ditangkap aparat Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026). Langkah cepat yang dilakukan dengan memeriksa dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Baca Juga: Investor Nasional Bidik Kabupaten Pati, Potensi Serap 4.000 Tenaga Kerja per Perusahaan
Perkara tersebut bermula dari laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. Terduga pelaku menganiaya seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember tahun 2023. Aksi tindak pidana itu diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.(pra)








