Home ยป Ribuan Botol Arak Bali Ilegal Digagalkan di Pati, Disamarkan di Balik Muatan Kelapa
WhatsApp Image 2026-07-09 at 6.51.39 PM

Polsek Jakenan gagalkan distribusi ribuan botol Arak Bali ilegal siap edar (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati- Transaksi pendistribusian minuman keras (miras) ilegal lintas kabupaten, digagalkan oleh aparat Polresta Pati di wilayah Kecamatan Jakenan. Ribuan miras jenis Arak Bali itu, akhirnya disita polisi.

 

Penyitaan itu dilakukan aparat Polsek Jakenan saat Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa (7/7/2026) malam. Barang bukti yang disita berupa 1.100 botol arak Bali.

 

Dalam operasi malam itu, menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin. Operasi dipimpin Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo bersama personel gabungan.

 

Polisi memeriksa sopir kendaraan sekaligus pemilik ribuan botol arak bali. (kanalmuria)

 

Ribuan botol Arak Bali itu ditemukan polisi di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan Kecamatan Jakenan. Arak Bali dalam kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter masih berada di atas sebuah mobil pikap.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan dibongkar dan didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

 

Baca Juga: aspada Potensi Kebakaran, Polisi Perketat Pengawasan Perbaikan Kapal di Sungai Silugonggo Pati

Dalam peristiwa itu, polisi juga mengungkap modus operandi yang digunakan. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Bali.

 

Saat perjalanan kembali ke Kabupaten Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali. Untuk mengelabuhi aparat, ribuan miras disamarkan dengan tumpukan kelapa untuk menghindari kecurigaan.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras kemudian dibawa ke Polsek Jakenan. Aparat juga membuat laporan polisi terkait pelanggaran dan memeriksa terlapor beserta saksi.

 

Polisi juga mengedukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan, ” ujar Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo.

 

Sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin, kata Heru, terpaksa disita sebelum beredar di masyarakat. Langkah preventif agar minuman keras ilegal tidak menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

 

“Kami terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.

 

Baca Juga: Ancaman Abrasi Pesisir Mengkhawatirkan, Forum Nelayan Jepara Tanam Seribu Pohon

 

AKP Heru menjelaskan pihaknya juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi minuman keras tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

 

“Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” terang Heru.

 

Ia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

 

“Peredaran minuman keras ilegal melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.(pra)