KUDUS, KanalMuria – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melakukan operasi yustisi terkait penertiban reklame tak berizin. Operasi ini dilakukan di sepanjang Jl Sunan Kudus, Kamis (20/10) pagi.
“Kami melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010. Penertiban ini dilakukan agar wajib pajak memiliki kesadaran akan kewajibannya,” kata Kepala BPPKAD Kudus, Eko Djumartono, SE, melalui Kabid Pendapatan, Famny Dwi Arfana.
Famny menyebut, reklame dan sejenisnya dengan tujuan memperkenalkan atau mempromosikan untuk komersial, wajib dikenakan pajak. Pajak ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik, serta dapat dirasakan seluruh masyarakat,” jelasnya.
Penertiban reklame ini melibatkan beberapa tim, di antaranya BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR dan melibatkan unsur kepolisian. Hasilnya, ratusan media promosi cetak tak berizin berhasil ditertibkan.
Berdasarkan rekomendasi dan aturan, BPPPKAD akan melaksanakan operasi yustisi. Penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus ini bertujuan menciptakan kesadaran wajib pajak masyarakat.
Femny mengungkapkan, tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar Rp 3,4 miliar. Sementara, hingga Oktober, sudah tercapai sebesar Rp 3,0 miliar, atau 89,2 persen dari target. “Kami optimis tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui,” tegasnya.
Di sisi lain, Ari Kurniawan, salah satu pedagang yang terkena penertiban reklame tak berizin, berjanji akan menaati aturan dari BPPKAD. Dia mengaku akan mengurus perizinan agar media promosi yang dia pasang menjadi legal. (iby/de)