Home » Polda Jateng Ungkap Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah
Polda Jateng Ungkap Pabrik Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pemalsuan oli sepeda motor. (Dok Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pemalsuan oli sepeda motor beromzet miliaran rupiah di tiga lokasi. Praktik pemalsuan oli ini ditemukan di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka AM, 40, dan DKA, 41. “Oli palsu ini dari bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan. Sementara produk yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol, Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10).

Subagio mengungkapkan, semua produksi oli palsu itu dikelola DKA. Oli palsu ini beredar cukup masif di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan. Selain itu, DKA memproduksi 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan dengan omzet penjualan mencapai Rp 960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar yaitu 23 miliar,” terang Subagio.

Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian menyita tiga mesin video set, tiga mesin alat pengikat, enam tandon penampungan oli, 50 drum kosong dan ribuan oli palsu siap edar. Selain itu, Ditreskrimsus juga menyita enam mobil boks yang digunakan mengangkut oli palsu.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, pengungkapan produk-produk palsu menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Dia menilai, produk palsu dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena risiko oli palsu cukup berbahaya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Keduanya terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 Miliar. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *