Home » TGIPF Minta Polri Tindaklanjuti Pihak-Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) (AFP/STR)

JAKARTA, KanalMuria – Kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jumat (14/10/2022). Tim yang dipimpin Mahfud MD ini meminta Polri segera mengusut aparat dan pihak-pihak yang dinilai lalai serta melakukan tindakan berlebihan di Tragedi Kanjuruhan awal Oktober lalu.

“Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi,” bunyi poin pertama dari 11 poin rekomendasi TGIPF kepada Polri.

TGIPF menilai, Polri masih harus menindaklajuti penyelidikan terkait pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Pada poin 1, selanjutnya mengatakan, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Kemudian, pada rekomendasi itu juga mencontohkan untuk mengusut yang menyediakan gas air mata, dan siapa yang menembakkan ke arah tribun. Karena penembakan gas air mata itu diduga dilakukan diluar perintah.

Selain itu, TGIPF juga menyoroti adanya suporter yang melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan. Kemudian suporter yang melakukan pelemparan flare, merusak mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. (iby/de)

 

Untuk lebih lengkapnya, berikut 11 Rekomendasi TGIPF bagi Polri :

  1. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur. 2
  2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando
  3. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula 133 memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
  4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando). Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
  5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
  6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani PSSI.
  7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dan terhindar dari upaya sabotase.
  8. Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
  9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
  10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
  11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan rencana pengamanan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *