Home » Sri Mulyani Umumkan Kenaikan CHT Sebesar 10 Persen pada 2023 dan 2024
Sri Mulyani Umumkan Kenaikan CHT Sebesar 10 Persen pada 2023 dan 2024

Menkeu rapat-terbatas denga Presiden Jokowi mengenai CHT (Foto: Dok Kemenkeu)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan tersebut diumumkan setelah Sri Mulyani mengikuti rapat Bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Rata-rata 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen. Sigaret Putih Mesin (SPM) I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani dilansir dari keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Sri Mulyani menyebut Jokowi juga meminta kenaikan tarif tidak sekadar berlaku pada CHT. Namun juga berlaku untuk rokok elektrik serta produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, untuk penetapan CHT, pemerintah Menyusun instrument cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Seperti, aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga meninjau target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan lainnya adalah tentang rokok yang saat ini menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Menurut Sri Mulyani, konsumsi rokok bahkan melebihi konsumsi protein layaknya telur dan ayam.

Karena itu, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Dengan kebijakan ini, diharapkan kenaikan cukai berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *