Home » Sembilan Belas LPH Siap Beroperasi, 7 di Antaranya dari PTKIN
Sembilan Belas LPH Siap Beroperasi, 7 di Antaranya dari PTKIN

Sembilan Belas LPH Siap Beroperasi, 7 di Antaranya dari PTKIN (Foto: Dok BPJPH)

JAKARATA, KanalMuria – Sembilan belas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan tujuh di antaranya dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) siap beroperasi. Bertambahnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini menjadi angin segar mempercepat target sertifikasi halal dan target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022.

“Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada 19 LPH baru, di Jakarta, Rabu (26/10).

Aqil mengungkapkan, per April 2022 lalu, pihaknya sudah memberikan sertifikat akreditasi kepada 11 LPH. Sehingga total Indonesia saat ini mempunyai 30 LPH.

Dia menjelaskan, LPH mempunyai peran penting dalam proses sertifikasi halal. Dengan diberlakukannya kebijakan tentang kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 serta target 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022, maka dibutuhkan sejumlah perangkat pendukung.

“Di antaranya ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal,” jelasnya.

Aqil menyebut ada tiga badan untuk penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014. Selain BPJPH regulator sekaligus penerbit sertifikat dan LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk, adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Seperti Aqil, Plt Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH, Sidik Sisdiyanto, juga mengatakan hal serupa. Dengan adanya 30 LPH di Indonesia, masyarakat akan mempunyai banyak pilihan, serta dapat mempercepat capaian sertifikasi halal.

Dia mengungkapkan, tujuh PTKIN yang mendapat sertifikati akreditasi LPH merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dengan 58 PTKIN. “Tujuh LPH baru yang berasal dari PTKIN yaitu LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” sebutnya.

Selain itu, Sidik juga mengatakan pihaknya sudah memiliki 284 calon auditor halal dari 41 PTKIN. Para auditor ini berlatar belakang belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi.

Adapun daftar 19 LPH yang menerima sertifikat akreditasi, sebagai berikut:

  1. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Ambon;
  2. UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
  3. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarmasin;
  4. Quality Syariah Banten;
  5. Global Halal Indonesia;
  6. Institut Pertanian Bogor;
  7. Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik Kementerian Perindustrian Yogyakarta;
  8. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  9. Mujahidin;
  10. Equitrust Lab;
  11. Yayasan Baslan Hugo Trea;
  12. Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI);
  13. UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (SUTHA) Jambi;
  14. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim Makassar;
  15. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang;
  16. IAIN Palangka Raya;
  17. UIN Raden Fatah Palembang;
  18. UIN Walisongo Semarang.
  19. Universitas Syiah Kuala Aceh.

 

Komisi Fatwa MUI Pusat dan Daerah juga hadir menyaksikan penyerahan sertifikat akreditasi LPH dan penandatanganan pakta integritas oleh para pimpinan LPH. Pada acara ini juga hadir Dewan Pengarah Tim Akreditasi LPH, Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH, PPIH Kementerian Perindustrian RI, Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI, serta perwakilan LPH. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *