
Korban dievakuasi dengan ambulan untuk mendapatkan perawatan di RS Aisyiyah Kudus. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Kudus – Kecelakaan kerja tragis terjadi di area unloading crane Pabrik Gula (PG) Rendeng, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebuah wire rope atau kawat baja crane, tiba-tiba putus saat alat tersebut dalam kondisi tanpa membawa muatan tebu.
Putusnya kawat baja itu, kemudian membuat bandul crane seberat sekitar 80 kilogram bergerak. Selanjutnya menghantam seorang pekerja hingga akhirnya meninggal dunia.
Pekerja yang meninggal dunia adalah IW (49), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Korban merupakan karyawan musiman yang bekerja sebagai operator lori di PG Rendeng Kudus.

Informasi yang diterima disway, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, aktivitas pemindahan tebu dari bak truk menuju meja tebu tengah berlangsung seperti biasa di area unloading crane PG Rendeng.
Crane digunakan untuk mengangkat tebu dari bak truk, untuk kemudian dipindahkan dan diletakkan di atas meja tebu. Setelah tebu berhasil diangkat dan ditempatkan di meja, crane kembali bergerak menuju truk untuk mengembalikan sling.
Namun, ketika crane dalam kondisi tidak membawa muatan dan belum sampai ke bawah bak truk, wire rope berdiameter sekitar 19 milimeter tiba-tiba putus.
Sementara itu, Manager Teknik Pabrik Gula Rendeng, Yuke Aditya Asmara membenarkan insiden kecelakaan kerja tersebut. Ia menyebut bahwa kawat baja tersebut putus, setelah proses pengangkatan tebu selesai.
Setelah tebu diangkat dan ditaruh di meja tebu, kata Yuke, crane kembali ke truk untuk menaruh sling.
“Sebelum sampai ke bawah bak truk, kawat baja atau wire rope berdiameter sekitar 19 milimeter itu putus,” ujar Yuke saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Sabtu (8/8/2026) siang.
Sedangkan kawat baja yang putus, imbuh Yuke, kemudian mengenai bagian pinggir bak truk. Setelah itu, kawat bergerak ke arah sisi timur dan mengenai seorang pekerja yang berada di sekitar lokasi.
Korban diketahui berinisial IW (49), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. IW merupakan karyawan musiman yang bekerja sebagai operator lori di PG Rendeng.
Usai insiden kecelakaan kerja, Yuke mengaku bahwa pihak perusahaan masih melakukan pendalaman untuk memastikan aktivitas korban sebelum kecelakaan terjadi.
Hingga saat ini, manajemen PG Rendeng Kudus pun juga belum menyimpulkan secara pasti posisi korban ketika insiden berlangsung.
“Korban merupakan karyawan musiman di bagian operator lori. Untuk aktivitas korban saat kejadian masih kami pastikan, sehingga kami tidak ingin berspekulasi sebelum kronologinya benar-benar jelas,” terang Yuke.
Usai kejadian, imbuh Yuke, korban langsung mendapatkan pertolongan dan dievakuasi ke RS ‘Aisyiyah Kudus. Korban sempat memperoleh penanganan medis di RS setempat.
Kondisi korban cukup parah, yakni mengalami luka dalam dan patah tulang. Hal itu setelah korban terkena bandul crane kosong yang memiliki berat sekitar 80 kilogram.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nanun nyawa IW akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Saat kecelakaan terjadi, korban disebut telah mengenakan alat pelindung diri berupa helm keselamatan. Benturan bandul crane mengenai bagian belakang tubuh korban, dan tidak menghantam kepala secara langsung.
Peristiwa kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian pihak manajemen PG Rendeng. Sebab wire rope justru putus, ketika crane tidak sedang mengangkat beban tebu.
“Yang membuat kami heran, kawat baja tersebut putus ketika posisi crane sedang kosong, tidak sedang mengangkat beban tebu. Padahal kalau mengangkat tebu, bebannya bisa sekitar 7 sampai 8 ton,” ungkap Yuke.
Dalam kondisi normal, kata Yuke, wire rope bekerja saat crane mengangkat tebu dengan berat yang dapat mencapai 7 hingga 8 ton. Namun dalam kecelakaan kali ini, kawat baja justru putus ketika crane bergerak kembali setelah menyelesaikan proses pengangkatan.
Pihak PG Rendeng juga menunjukkan dokumen Surat Keterangan K3 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam dokumen tersebut menerangkan, bahwa pemeriksaan dan pengujian berkala telah dilakukan terhadap Stationary Gantry Crane yang berada di lokasi kejadian.
“Crane ini setiap tahun kami uji. Untuk crane yang mengalami musibah ini dinyatakan layak, dan hasil pengujiannya masih berlaku sampai 4 Mei 2027,” terang Yuke.
Yuke mengungkapkan, pemeriksaan Stationary Gantry Crane dilakukan terhadap unit crane secara keseluruhan. Berbagai komponen pendukung juga ikut diperiksa. Mulai dari sling, pengait, mesin, hingga bagian lain yang berkaitan dengan operasional crane.
“Jadi bukan hanya satu equipment yang diperiksa. Dari crane sampai sling, cantolan, mesin dan komponen lainnya juga diperiksa,” paparnya.
Terkait korban kecelakaan kerja tersebut, pihak PG Rendeng menyatakan telah memberikan santunan kepada korban. Selain itu, memastikan hak-hak korban tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun berstatus sebagai karyawan musiman, namun korban tetap mendapatkan perlindungan selama statusnya masih aktif bekerja di PG Rendeng Kudus.
“Walaupun pekerjaannya musiman, selama masih aktif bekerja, hak dan pertanggungannya tetap ada,” pungkas Yuke. (pra)






