Home » Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
Polda Jateng Berlakukan Merit Point, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Polri)

SEMARANG, KanalMuria – Melalui mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas Polantas tidak akan menggunakan sistem tilang manual. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pelanggaran lalu lintas berupa peringatan dan edukasi.

“Kita diarahkan Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik.  Artinya dalam penegakan hukum, yang kita lakukan lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022)

Dia mengatakan, polisi akan tetap menindak pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan. Seperti tidak mengenakan helm, melawan arah, bahkan pengendara di bawah umur. “Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” katanya.

Namun, jelas Brigjen Aan, pihaknya tengah membuat konsep untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep ini diwujudkan dalam bentuk sistem merit poin.

Sehingga setiap pemilik SIM di awal akan mempunyai 12 poin. Poin ini akan berkurang satu jika melakukan pelanggaran lalu lintas ringan, dan tiga poin untuk pelanggaran sedang.

Sementara pelanggaran berat akan diberikan pengurangan lima poin. Dapat dikategorikan pelanggaran berat jika berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Jadi nanti kalau poinnya habis, akan dicabut SIMnya. Selanjutnya harus melalukan ujian SIM lagi,” ungkap Brigjen Aan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menjelaskan, adanya pelanggaran lalu lintas yang langsung berpotensi menghabiskan merit poin pemilik SIM. Seperti kasus tabrak lari, dua belas poin akan langsung habis dan SIMnya berpotensi dicabut permanen.

“Di Jawa Tengah, proses sudah berjalan dan dimulai Polda Jateng. Karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu, jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” terangnya.

Kombes Agus melanjutkan, saat ini Dirlantas Polda Jateng melakukan uji coba penggunaan drone yang terhubung dengan ETLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas. ELTE terdapat statis dan mobile, sementara penggunaan drone hanya salah satu mekanisme saja.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.(iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *