Home » Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Pria Asal Blora Terjerat Pasal Berlapis
Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Pria Asal Blora Terjerat Pasal Berlapis

Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Pria Asal Blora Terjerat Pasal Berlapis (Foto: Dok Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Pria asal Blora berinisial HI ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pelaku diringkus usai menganiaya anak tirinya (GVR) yang berusia 8 tahun hingga tewas.

“Motif HI melakukan kekerasan terhadap anak tirinya karena tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku Rp 10 ribu dari pamannya. Tetapi pada saat ditanya pelaku, uang itu sudah habis dan diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku emosi dan marah-marah. Kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono mewakili Kapolres Blora AKBP Fahrurozi saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10).

Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu di kediaman korban, di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. AKP Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat, (21/10), saat berada di rumah.

Tersangka mulanya tidak mau mengakui perbuatannya saat diintrogasi pihak kepolisian. Tapi, setelah pelaku dibawa ke kantor polisi, dia mengakui telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). GVR mendapat penganiayaan pada muka, pipi, dada hingga punggung. Selanjutnya pelaku membawa korban ke kamar, dan sempat muntah sebelum dibawa ke Rumah Sakit (RS) Permata Blora.

Karena tidak dapat menangani, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Soetijono. “Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” ungkap AKP Supriyono.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016. HI mendapat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. “Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Supriyono dia. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *