Home » TPIGF Paparkan 5 Rekomendasi untuk PSSI, Salah Satunya Minta Ketua Umum PSSI Mundur
TPIGF Paparkan 5 Rekomendasi untuk PSSI, Salah Satunya Minta Ketua Umum PSSI Mundur

Mahfud MD, Ketua TGIPF (Instagram Mahfud MD)

JAKARTA, KanalMuria – Rekomendasi dan kesimpulan investigasi sudah diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF yang menyoroti persoalan PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.

“Rekomendasi pertama, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri,” terang Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari rekomendasi dan kesimpulan investigasi tertulis, Jumat (14/10)

Mahfud mengatakan, secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Menurutnya, pengunduran diri Iwan Bule dan seluruh jajaran Komite Eksekutif merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas jumlah korban yang mencapai 712 orang.

Jumlah korban itu terdiri atas 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang dan ringan. Dari jumlah itu, TGIPF menilai sebagian korban bisa mengalami dampak jangka panjang akibat Tragedi Kanjuruhan.

Kemudian, untuk rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB). Pada rekomendasi ini bertujuan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI serta menyelamatkan persepakbolaan nasional. Sesuai dengan ini, pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, seperti Liga 1, Liga 2 dan Liga 3, akan dibekukan sementara oleh pemerintah.

Izin tidak akan diberikan sampai adanya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air. “Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung. Namun dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujar Mahfud.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga, disebut perlunya merevisi statuta dan peraturan PSSI. Dalam rekomendasi ini, merupakan untuk pelaksanaan good organization governance atau prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Selain itu, TGIPF mendesak PSSI menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Hal tersebut berkaitan berbagai sumber dan penggunaan finansial dan berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Keempat, rekomendasi TGIPF kali ini dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik. TGIPF menilai penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI.

Mahfud MD mengatakan, regulasi PSSI banyak bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Karena itu, regulasi PSSI harus didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

“Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini merupakan aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita,” kata Mahfud.

Rekomendasi terakhir, TPIGF meminta PSSI segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Terkait Jaminan Ketenagakerjaan. “Menurut undang-undang itu, pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak empat program jaminan sosial. Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *