Home » Mahfud MD: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai
Mahfud MD: Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Selesai

TimTGIPF saat melakukan investigasi di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Instagram Mahfud MD)

JAKARTA, KanalMuria – Tugas Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah selesai. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi.

Mahfud menegaskan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pembentukan TGIPF untuk mengusut peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, hanya sampai membuat laporan.

“Laporan sudah diterima (presiden). Sedangkan sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya. Untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja,” ujar Mahfud yang juga menjadi ketua TGIPF, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (14/10),”

Dalam laporannya, TGIPF menyebut, semua pemegang kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab. Selain itu, semua personelnya berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal, sah.

Selanjutnya, TGIPF menyampaikan, pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud meliputi tanggung jawab hukum berdasarkan aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral.

Dia menyebut, hukum sebagai norma seringkali tidak jelas atau manipulatif. Karena itu, Mahfud menilai tanggung jawab atas hukum harus diutamakan. “Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” tegasnya.

TGIPF dalam laporannya menyertakan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Presiden Jokowi. Yaitu, Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain, yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

“TGIPF menemukan banyak indikasi yang bisa didalami Polri tentang tanggung jawab hukum. Sementara tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.

Mahfud, menambahkan, TGIPF menyerahkan laporan secara independen. Laporan dari TGIPF ini nantinya akan diolah Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan kebijakan keolahragaan nasional. “Hasil laporan itu akan diolah Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders. Tentu saja, yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *