Home » Jabatan Kades Pati Berakhir Maret 2027, Tapi Pilkades Masih Terganjal Aturan Baru
WhatsApp Image 2026-07-26 at 10.19.54 AM

Penyelenggaraan Pilkades antar waktu di salah satu desa di Kabupaten Pati. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati- Masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pati untuk gelombang pertama segera berakhir pada Maret 2027 mendatang. Namun, proses pengisian atau pemilihan kepala desa baru belum bisa dilaksanakan.

 

Pemerintah Kabupaten Pati masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, yang nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Daerah

 

Kepastian aturan ini menjadi penting, terutama terkait status kepala desa petahana yang berencana mencalonkan diri kembali.

 

Anggota Komisi A DPRD Pati, Suwarno mengatakan, bahwa hingga saat ini aturan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di Pati belum ditetapkan.

 

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Pati Dilecut Awasi Keberlanjutan MBG, Ini Tujuannya

 

“Untuk aturan pemilihan Kepala Desa di Pati, kita masih menunggu Perda dari Kemendagri,” ujar Suwarno yang juga politisi PDIP Pati tersebut.

 

Berdasarkan aturan lama, kata Suwarno, kepala desa yang ingin mencalonkan diri kembali wajib mengundurkan diri, atau mengambil cuti 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

 

“Bisa jadi untuk aturan Pemilihan Kepala Desa nanti masih mengacu pada aturan yang lama atau tidak, kita belum tahu. Semua tergantung Perda yang akan disusun nanti,” jelasnya.

 

Suwarno mengakui bahwa masyarakat saat ini masih kebingungan terkait kepastian apakah aturan cuti 6 bulan itu masih berlaku atau tidak.

 

Baca Juga: Safin Pati Sports School Tembus Garuda Academy PSSI, Rafi Rizqullah Bawa Misi Besar Sepak Bola Indonesia

 

Ia berharap setelah PP dari Kemendagri terbit, Pemkab Pati segera menyusun Perda dan melakukan sosialisasi agar para calon tidak mengalami kebingungan.

 

“Yang jelas kami di DPRD akan mengawal agar prosesnya transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakpastian aturan,” pungkasnya. (krp)