PURWOREJO, KanalMuria – Anggota Polres Purworejo, Aipda Lutfi dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Atas dasar itu, Lutfi mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polres Purworejo.
Sebelumnya dia sempat melakukan banding terkait hasil putusan atas dirinya pada Senin (7/11). Namun banding tersebut ditolak, dan Polres Purworejo melakukan upacara PTDH atas Lutfi yang dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11). AKBP Purbaja secara simbolis melepas baju dinas Polri Lutfi dan menggantinya dengan baju lain.
Melansir dari polrespurworejo.com, sekitar Februari lalu, saat subuh Lutfi tertangkap basah oleh warga sedang di rumah AFA, di Desa Banyuasih Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Atas laporan itu, dia harus melewati proses persidangan dan diputuskan untuk di PTDH atas tuduhan telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo hingga sampai dilakukan sidang disiplin kode etik Profesi Kepolisian. Hingga tidak ada lagi personel Polres Purworejo yang dilakukan PTDH lagi,” jelas AKBP Muhammad Purbaja. (iby/de)