Salah satu pelaku pengedar narkoba dibekuk polisi (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Semarang– Meski belum berhasil menangkap pihak yang diduga memasok dan mengendalikan peredaran narkoba kelas kakap, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah terus memburu mata rantai jaringan narkotika di Kota Semarang.
Dalam satu rangkaian pengungkapan pada Kamis (10/9/2026), polisi membongkar tiga kasus narkotika dan psikotropika sekaligus. Dari tiga kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang pengedar.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram. Dua orang yang disebut sebagai pemasok, masing-masing berinisial G dan S, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari.
JN mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial G yang kini berstatus DPO. Barang itu kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Polisi juga mengamankan telepon seluler dan kotak plastik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan Karangroto, Kecamatan Genuk. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram di rumahnya.
Pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu. Polisi menangkap INK (24) dan menyita satu paket sabu seberat 0,40 gram, timbangan serta plastik klip.
Baca Juga: MPMB Universitas Safin Pati Digelar, 511 Mahasiswa Baru Ikuti Masa Pengenalan
Dalam pemeriksaan, INK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang juga berstatus DPO. Ia mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan dengan modus alamat, yakni menempatkan paket di sejumlah titik untuk kemudian diambil pihak lain.
Menurut keterangan tersangka, dirinya diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan.
Menurut Yos, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri sumber barang dan pemasoknya. Selain itu, pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kekeringan Pati Makin Mencekam: Sungai Mengering dan Picu Tanah
“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujar Yos.
Hingga kini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng terus memburu pihak yang masih berstatus DPO. Selain itu, mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (pra)
