Home » Izin Edar Obat Sirup Tiga Perusahaan Dicabut, BPOM Beri Penjelasan
Ilustrasi Obat Sirup

Ilustrasi Obat Sirup

JAKARTA, KanalMuria – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak tegas tiga industri farmasi yang terbukti produk obat sirupnya mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, adalah ketiga perusahaan farmasi yang dimaksud.

“Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” jelas BPOM melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/11).

Berdasarkan itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pencabutan tersebut ditujukan untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

  1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Investigasi dan intensifikasi pengawasan obat sirup ini masih terus dilakukan BPOM. Pengawasan itu dilakukan dengan cara inspeksi, sampling, pengujian hingga pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.

Produk-produk yang dimaksud terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Serta produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *