Home » Tanpa Tilang Manual, Korlantas Siap Maksimalkan ETLE
Tanpa Tilang Manual, Korlantas Siap Maksimalkan ETLE

Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen, Pol Aan Suhanan angkat bicara terkait ditiadakannya tilang manual. (Foto: Dok Korlantas)

JAKARTA, KanalMuria – Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen, Pol Aan Suhanan angkat bicara terkait ditiadakannya tilang manual. Untuk itu, kepolisian akan tetap menindak pelanggar lalu lintas, sekaligus memberi perlindungan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam berlalu lintas.

“Penegakkan hukum lalu lintas tidak harus dengan tilang. Korlantas Polri akan mengambil langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas,” kata Pol Aan Suhanan seperti dilansir dari laman resmi Polri, Sabtu (22/10).

Aan memberi contoh, aturan tentang penggunaan helm yang tujuannya untuk melindungi pengguna motor. Helm bisa menjaga pengendara agar tidak menimbulkan fatalitas tinggi saat terjadi kecelakaan.

Contoh lain, jelas Aan, larangan melawan arus juga untuk melindungi pengendara dua maupun roda empat. “Dengan penegakan hukum yang kita lakukan, sekaligusi memberikan perlindungan,” ujarnya.

Dalam menegakkan hukum, pihaknya memiliki dua cara penyelesaian, bisa secara justitia dan non justitia. Untuk justitia, artinya proses hukum sampai vonis pengadilan atau tilang.

“Non justitia itu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan. Tujuannya untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” terang Aan.

Dia mengungkapkan, Kapolri mengarahkan, dua sampai tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan menggelar operasi simpatik. Dalam operasi itu, Korlantas Polri akan mengutamakan penegakan hukum dengan cara non justitia.

“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Tegurannya nanti bersifat lebih edukatif. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu dia mengatakan, Korlantas Polri telah menyiapkan lebih dari 280 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Korlantas juga mempunyai 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

“Kemudian kepada satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Untuk masyarakat, mari kita taati aturan yang ada. Ada atau tidak ada Polisi, ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” imbuhnya.

Aan berharap seluruh jajaran Korlantas dapat mengikuti arahan Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menaati tata tertib berlalu lintas.(iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *