BLORA, KanalMuria – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil menguak kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Cepu, Rabu (19/10). Satu pelaku berinisial HS asal Kelurahan Balun, Cepu, diamankan dalam operasi itu.
“Saat tersangka ditangkap dan dilakukan pengeledahan petugas Satresnarkoba polres Blora menemukan dan mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya 8,04 gram. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, mewakili Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, saat konferensi pers, Senin, (24/10)
Selain barang bukti yang sudah disebutkan, Iptu Edi mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya. Barang bukti itu berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi
Dia mengatakan, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Iptu Edi mengungkapkan, setelah diperiksa, HS ternyata pernah terlibat tindak pidana pencurian di Kecamatan Cepu. (iby/de)