Home » Polres Kudus Tegas Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor
Polres Kudus Tegas Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor

Polres Kudus Tegas Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Polres Kudus tegas melarang pelajar di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Kebijakan tersebut untuk menjaga keselamatan para pelajar maupun pengendara lain atas potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lalin).

“Dari dinas bisa memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk anak – anak yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, dikutip dari polreskudus.com, Kamis (10/11).

Dia mengaku telah menyampaikan larangan tersebut kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Selain itu, larangan tersebut dilakukan karena banyaknya laka lalin yang melibatkan pelajar di bawah umur.

AKBP Wiraga mengungkapkan, sekitar 280-an orang anak di bawah umur terlibat laka lalin pada periode Januari – September 2020 di Kudus. Bahkan beberapa korban di antaranya, dikabarkan meninggal dunia.

“Jadi baiknya memang harus dilarang, sebisanya anak SMP, SMA kelas 1 atau kelas 2 yang di bawah umur jangan dulu naik kendaraan bermotor,” tegasnya

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengonfirmasi, pihaknya memang mengajak Disdikpora untuk terlibat dalam mensosialisasikan larangan itu. Selain dari kedinasan, Satlantas Polres Kudus juga menyertakan kepala sekolah dan guru, untuk bersama-sama mensosialisasikan larangan tersebut.

”Kami ajak untuk mensosialisasikan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri, karena sangat membahayakan,” jelasnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *