SEMARANG, KanalMuria – Sindikat penjualan sabu jaringan internasional berhasil dibongkar Polda Jawa Tengah (Jateng). Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram diamankan kepolisian.
“Tersangka berinisial HS, UK dan KK mempunyai hubungan keluarga,” kata Kombes Pol Lutfi kepada awak media, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, ketiganya mempunyai peran masing-masing. HS sebagai pengirim barang dari Malaysia dan memantau pergerakannya dalam proses pengiriman. Sementara UK dan KK memberikan alamat tujuan barang kepada tersangka HS. Ketiganya diringkus pada 5 September lalu di rumah para tersangka di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Barang sitaan itu, kemudian akan dimusnahkan hari ini. “Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” ungkap Kombes Pol Lutfi.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laborat oleh bidlabfor menggunakan reagen marquish. Kemudian barang bukti berupa dua kantong sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring. “Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur air,” kata Kombes Pol Lutfi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (iby/de)