Home » Pemkab Kudus Suguhkan Ketoprak dan Wayang Kulit, Jadi Sarana Sosialisasi DBHCHT
Pemkab Kudus Suguhkan Ketoprak dan Wayang Kulit, Jadi Sarana Sosialisasi DBHCHT

Pemkab Kudus Suguhkan Ketoprak dan Wayang Kulit, Jadi Sarana Sosialisasi DBHCHT (Foto: Dok Pemkab Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Pemkab Kudus gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaakau (DBHCHT). Salah satu cara yang digunakan, dengan menggelar pementasan seni tradisional berupa ketoprak dan wayang kulit.

Setelah beberapa waktu lalu digelar ketoprak di sejumlah titik di, kini giliran pentas seni Wayang Kulit yang diselenggarakan Satpol PP Kudus di lapangan Desa Gulang Mejobo, Rabu (2/11) malam. Pagelaran ini juga dihadiri Bupati Kudus HM Hartopo.

“Sudah lama kegiatan masyarakat yang sifatnya masal vakum akibat ada pandemi Covid-19 selama 2 tahun. Pagelaran malam hari ini wujud kepedulian Pemkab Kudus menghidupkan kembali seni budaya yang lama tenggelam kemarin,” katanya.

Selain menyemarakkan kembali suasana Kudus usai badai covid, Bupati Hartopo mengatakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi peruntukan dana cukai melalui pagelaran seni budaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar mudah mengena dalam penyampaiannya sehingga tahu apa saja manfaat dan kegunaan dana cukai.

“Sosialisasi dari Satpol PP dilakukan 1 minggu 3 kali yang dikemas dalam bentuk pementasan seni budaya. Harapannya sosialisasi DBHCHT ini dapat menyemarakkan kembali Kudus dengan kegiatan masal masyarakat. Selain itu agar penyampaian materi mudah dipahami sehingga masyarakat tahu apa saja peruntukan dana cukai sesuai perundangan yang ada,” jelasnya.

Bupati menerangkan, Kabupaten Kudus dapat menyetor dana dari hasil pajak cukai pada pemerintah pusat sebanyak Rp 36 triliun per tahun. Dana tersebut dikembalikan 2 persen ke tingkat Provinsi dan dibagi merata di seluruh Jawa Tengah.      “Kudus sendiri mendapatkan bagian terbanyak hingga 174 Miliar pertahun, masih ada silpa Rp 117 Miliar pada 2021. Namun tidak dapat terserap semua akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur peruntukannya,” ungkapnya.

Untuk DBHCHT 2022, telah dialokasikan sesuai mandatori Menteri Keuangan sebagai upaya penanganan pandemi covid, kecuali pembangunan infrastruktur. “Di antaranya untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,” terangnya.

Agar pendapatan bidang cukai maksimal, Hartopo mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal. “Mari bersinergi bersama pemerintah, jika menemui peredaran rokok ilegal, jangan segan melapor kepada kami. Pelapor pasti akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Semua demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Salah seorang penonton, Ahmad Multazam, 47, mengatakan penyampaian sosialisasi yang dikemas dengan pagelaran seni budaya merupakan hal yang kreatif. Menurutnya kegiatan semacam ini secara penyampaian dapat mengena pada seluruh kelompok usia. “Saya rasa apa yang disampaikan dengan mudah diterima seluruh lapisan usia,” katanya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *