Home » Pelajaran Agama dan Budi Pekerti Alami Perubahan dalam Capaian Pembelajaran Baru
IMG-20260624-WA0032

Pelajaran Agama dan Budi Pekerti Alami Perubahan di sekolah. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Jakarta- Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026. Yakni tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025.

 

Penetapan keputusan ini, merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Hal ini untuk memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid, serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

 

Pelajaran Agama dan Budi Pekerti Alami Perubahan di sekolah. (kanalmuria)

Perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

 

Adapun Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya, tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan.

 

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin menyampaikan, pembaruan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan ini, hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ucap Toni.

 

Melalui keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan. Sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui.

 

Toni menyebut bahwa Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan dan pendidik. Selain itu, bagi pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.(pra)