Home » Mahfud MD: Komnas HAM Lebih Keras Sikapi Tragedi Kanjuruhan Daripada TGIPF
Mahfud MD: Komnas HAM Lebih Keras Sikapi Tragedi Kanjuruhan Daripada TGIPF

Mahfud MD: Komnas HAM Lebih Keras Sikapi Tragedi Kanjuruhan Daripada TGIPF (Foto: Instagram @mahfudmd)

JAKARTA, KanalMuria – Laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan dinilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, lebih keras dibandingkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Penilaian itu tercermin dari sikap Komnas HAM yang masih mencari pihak-pihak bertanggung jawab dalam peristiwa kemanusiaan yang menyebabkan korban hingga 135 orang.

“Laporan Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi daripada TGIPF, tapi substansinya hampir sama,” kata Mahfud kepada awak media setelah menerima laporan Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).

Laporan tersebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan langkah selanjutnya, jangka pendek maupun panjang. Mahfud mengatakan, langkah jangka pendek antara lain penegakan hukum dan Tindakan administratif.

Sementara jangka panjang adalah penataan organisasi. “Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas,” jelasnya Mahfud.

Pada laporan Tragedi Kanjuruhan itu, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, terjadinya Tragedi Kanjuruhan disebabkan tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Dia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah tindakan berlebihan atau excessive use of force. Tindakan tersebut berupa penembakan gas air mata ke tribune penonton.

Dengan laporan ini, Anam berharap dapat mendorong Polri mewujudkan rasa keadilan dengan menetapkan tersangka baru pada kasus ini. Setidaknya ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, AH, Security Officer, SS, Kabag Operasi Polres Malang, WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur, H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *