
Jakarta – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak hanya Dadan, dua mantan pejabat BGN yang pernah menjabat sebagai wakil kepala juga turut ditahan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
Perkara yang sedang diselidiki diduga berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut program pemerintah di bidang pemenuhan gizi. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung serta hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.






