
PATI – Kuasa hukum Anifah secara tegas membantah berbagai informasi yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menilai kabar tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada status buronan terhadap Anifah. Bahkan, isu yang menyebut adanya penangkapan juga dipastikan tidak benar. “Tidak ada buronan, tidak ada DPO,” tegas pihak kuasa hukum, sekaligus meluruskan berbagai pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
Lebih lanjut dijelaskan, Anifah justru menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Setelah putusan kasasi menjatuhkan hukuman, ia tidak menghindar, melainkan menjalani proses sesuai ketentuan. Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya diantar langsung ke lembaga pemasyarakatan oleh keluarga dan tim hukum, tanpa adanya tindakan penangkapan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bukti itikad baik Anifah dalam menghormati hukum yang berlaku. Sebelumnya, dalam perjalanan perkara, sempat terjadi perbedaan putusan di tingkat pengadilan, termasuk putusan bebas di tingkat banding sebelum akhirnya dibatalkan melalui kasasi Mahkamah Agung.
Kuasa hukum juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, termasuk foto-foto yang diklaim sebagai bukti penangkapan. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk hoaks yang dapat merugikan kliennya secara hukum maupun sosial.
Sebagai langkah tegas, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Mereka juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalistik yang berimbang serta berbasis fakta.






