
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 307 K/Pid/2026 membatalkan putusan bebas terhadap Anifah dalam perkara dugaan penipuan investasi usaha ayam senilai Rp3,1 miliar. Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga putusan sebelumnya dinyatakan batal. Putusan kasasi ini menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang masih terus berjalan dan belum menutup seluruh upaya hukum yang tersedia bagi pihak terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum agar masyarakat tetap percaya terhadap sistem peradilan. Setelah putusan kasasi dijatuhkan, perkara kini memasuki tahap pelaksanaan putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, menegaskan bahwa pihaknya juga menghormati putusan Mahkamah Agung, namun tetap akan menggunakan hak hukum kliennya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal penting yang perlu diuji kembali agar perkara ini dapat dinilai secara lebih menyeluruh dan objektif. “Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, namun kami juga sedang menyiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali karena masih ada hal-hal yang perlu diuji kembali dalam perkara ini,” ujarnya.
Langkah PK yang ditempuh menunjukkan bahwa Anifah tetap berupaya memperjuangkan hak hukumnya melalui jalur yang sah. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya berakhir, dan masih terbuka ruang bagi terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan ulang demi tercapainya keadilan yang lebih komprehensif. Dengan demikian, penghormatan terhadap putusan kasasi tetap berjalan seiring dengan penggunaan hak konstitusional terdakwa untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum lanjutan.






