PATI, KanalMuria – Menjawab pertanyaan masyarakat tentang nomor pengaduan Polri, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengarahkan untuk memanfaatkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Presisi. Melalui akun Twitternya, @ListyoSigitP mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi tersebut.
“Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi,” tulis Listyo Sigit.
Dua aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat membuat laporan terkait kinerja polisi. Sementara itu, berikut adalah cara melakukan pengaduan ke polisi melalui aplikasi Propam Polri dan Dumas Presisi. (iby)
Propam
- Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
- Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.
- Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
- Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
- Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Dumas Presisi
- Unduh aplikasi Dumas Presisi di PlayStore, buat akun.
- Buka menu Laporan, submenu Aduan Saya
Setelah itu, akan tampil seluruh aduan Anda yang sudah terdaftar pada aplikasi.
- Klik tombol tambah di sudut kanan atas
- Setelah itu Anda akan melihat dua formulir yang harus Anda isi yakni Identitas Pelapor
dan Detail Aduan
- Pada formulir identitas pelapor, Anda diwajibkan untuk mengisi:
NIK dari Pelapor.
Nama Pelapor.
Golongan Sumber Pelapor
Detail Golongan Sumber Pelapor
Tempat Lahir Pelapor.
Tanggal Lahir Pelapor.
No. HP pelapor.