Home » Dugaan Pungli Seragam Sekolah di Jateng Mencuat, Ombudsman Telusuri 10 Laporan
IMG-20260715-WA0001

Kanalmuria.com, Semarang– Dugaan pungutan liar alias pungli dan praktik pengondisian pembelian seragam sekolah, kini mencuat di awal tahun ajaran baru 2026/2027. Permasalahan ini diduga banyak terjadi di kabupaten yang ada di Jawa Tengah.

 

Permasalahan itu terungkap dari sejumlah laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Tercatat sebanyak 10 laporan kini tengah didalami Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

 

Laporan tersebut berasal dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri. Permasalahan tersebut kini sedang diproses sesuai mekanisme pemeriksaan.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (kanalmuria)

Praktik jual beli seragam sekolah menjadi sorotan, karena diduga masih terjadi saat proses daftar ulang peserta didik baru. Dugaan tersebut muncul, setelah adanya laporan orang tua siswa.

 

Mereka diarahkan membeli seragam di toko tertentu, sehingga dinilai membatasi kebebasan masyarakat dalam menentukan tempat pembelian.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan, penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pengondisian kepada orang tua, tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Safin Pati Sports School Buka MPLS 2026, Siswa Baru Digembleng Akademik hingga Pembinaan Sepak Bola

 

Temuan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar apabila terdapat unsur pemaksaan.

“Penjualan seragam oleh sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung itu tidak diperbolehkan. Termasuk mengkondisikan agar orang tua membeli ke tempat tertentu, itu kan contoh tidak langsung,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.

 

Menurut Farida, praktik tersebut membuat orang tua kehilangan hak untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam. Kondisi itu dinilai dapat masuk dalam kategori maladministrasi dan membuka peluang terjadinya pemerasan terhadap wali murid.

“Itu masuk konteksnya maladministrasi dan berpotensi terjadi pemerasan. Karena orang tua dipaksa membeli di tempat tertentu,” tukas Farida pada Selasa (14/7/2026).

Farida mengaku bahwa seluruh laporan yang diterima Ombudsman dipastikan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

 

Penegasan yang sama juga disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sekolah negeri yang masih mengarahkan peserta didik membeli seragam di toko tertentu, dipastikan akan dikenai tindakan apabila terbukti melanggar aturan.

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota telah memiliki aturan yang melarang sekolah negeri menarik biaya maupun mengarahkan pembelian seragam kepada pihak tertentu.

 

“Kalau secara aturan mungkin kita sudah tegas dari pemerintah baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, kota bahwa penarikan seragam itu tidak diperbolehkan. Nah, penentuan itu nanti ya harus kita tinjau,” kata Taj Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.

 

Apabila ditemukan adanya pengondisian pembelian seragam atau bentuk penyelewengan lainnya, imbuh Tak Yasin, proses penindakan akan dilakukan dan kasusnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau ada terjadi ternyata ada pengondisian dan lain sebagainya, lalu ada penyelewengan-penyelewengan ya kita harus tindak. Kita serahkan ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Mengenai bentuk sanksi terhadap sekolah yang terbukti melanggar, Taj Yasin menyatakan hal tersebut masih akan dikaji. Klarifikasi akan dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran dilakukan secara individu atau melibatkan unsur lain di lingkungan sekolah.

 

Baca Juga: Jalan Sehat di Pati Meriah, Karang Taruna Margahayu Tunjukkan Semangat Pemuda Desa Waturoyo

 

“Ya nanti kita tinjau, apakah itu berkelompok atau perorangan dan lain sebagainya, nanti kita klarifikasi lagi,” terang Taj Yasin.

 

Sementara itu, kasus dugaan pengondisian pembelian seragam kembali mencuat. Hal itu setelah seorang wali murid mengaku diarahkan membeli seragam di salah satu toko saat proses daftar ulang di sebuah SMK negeri di Kota Semarang.

 

Wali murid bernama Naufal

mengungkapkan, ketika mendampingi keponakannya melakukan daftar ulang, pihak sekolah memberikan nomor kontak penjual seragam. Nomor tersebut disebut dipasang pada sebuah kardus agar mudah dilihat oleh peserta didik maupun orang tua.

 

“Toko itu ditunjuk sekolah. Karena keponakanku masuk SMK, pembelian seragam diarahkan ke salah satu toko di Johar,” kata Naufal.

 

Temuan tersebut kini menjadi perhatian Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengawasan terhadap praktik penjualan seragam di sekolah negeri, dipastikan diperketat untuk menjamin proses penerimaan peserta didik baru berlangsung tanpa pungutan liar maupun pengondisian yang merugikan orang tua siswa.(pra)