Home » Dalam Sepuluh Bulan, Mendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional
Dalam Sepuluh Bulan, Mendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional

Dalam Sepuluh Bulan, Mendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional (Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Periode Januari-Oktober 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Cagar budaya tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.

Melansir dari kemendikbudristek.go.id, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022. Ke-15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.

Untuk cagar budaya kategori benda adalah Arca Durga Mahisasuramardhini, dengan Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur), Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I, dengan Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur). Selanjutnya ada Lukisan Pengantin Revolusi, Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik, Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta), dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta).

Kemudian untuk kategori struktur, meliputi Jembatan Lama Kota Kediri (Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur). Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain Gedung Bank Indonesia (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Pancasila (Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta), Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur), dan Gedung PTPN XI Surabaya (Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur).

Untuk kategori situs terdapat Gua Braholo (Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta), Perahu Kuno Rembang (Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah), Kalimbuang Bori (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan). Lalu ada Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu (Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan), dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah).

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dilihat dari Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria itu adalah wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Sejak 2013 hingga Oktober 2022, sebanyak 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional telah ditetapkan oleh Mendikbudristek. Sebelumnya, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Tim tersebut diampu Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Kemendikbudristek. Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. (iby)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *