Home » Judi Online Ancam Keluarga, Dosen Hukum USP Ungkap Tanda Awal yang Perlu Diwaspadai Warga Pati
IMG-20260813-WA0017

Penyuluhan hukum kepada warga Desa Guyangan menghadirkan Ahmadi, dosen Fakultas Hukum USP. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati – Judi online tidak lagi sekadar persoalan kalah dan menang dalam permainan digital. Jika dilakukan secara berulang, aktivitas ini dapat berkembang menjadi jerat yang menggerus kondisi ekonomi.

 

Selain itu, dampaknya merusak hubungan keluarga, hingga mengganggu kehidupan sosial seseorang. Karena itu, masyarakat Pati diimbau mengenali tanda-tanda awal seseorang yang mulai terjerat judi online sebelum dampaknya semakin meluas.

 

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat, yang digelar dalam rangkaian program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Safin Pati (USP) di Balai Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Rabu (12/8/2026).

 

Sejumlah mahasiswa program KKN Universitas Safin Pati foto bersama di Balai Desa Guyangan Trangkil Pati.
(kanalmuria)

 

Penyuluhan menghadirkan Ahmadi, dosen Fakultas Hukum USP, sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya judi online.

 

Selain itu, Ahmadi juga menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap individu yang mulai menunjukkan gejala ketergantungan.

 

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta, Zulfikri, pemuda Desa Guyangan, menanyakan cara mengenali indikasi awal seseorang yang mulai terjerat judi online jika dilihat dari perubahan perilakunya.

 

“Bagaimana cara mendeteksi secara awal bahwa seseorang sudah mulai terjerat judi online jika dilihat dari perubahan perilakunya?” tanya Zulfikri.

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmadi menjelaskan bahwa perubahan perilaku dapat menjadi salah satu sinyal yang perlu diwaspadai.

 

“Seseorang yang mulai terdampak judi online dapat menunjukkan perubahan sikap, seperti menjadi lebih tertutup, sering menyendiri, hingga mengalami perubahan dalam kehidupan sosialnya, ” terang Ahmadi.

 

Namun, Ahmadi mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan label atau stigma kepada seseorang hanya berdasarkan satu indikator perilaku.

 

“Jangan sampai orang yang introvert langsung dianggap sebagai pelaku judi online. Kita harus melihat perubahan perilakunya secara menyeluruh,” jelas Ahmadi.

 

Baca Juga: Tancap Gas Cetak Generasi Melek AI, Polisi Bekali Pelajar Pati Senjata Digital Hadapi Era Kecerdasan Buatan

 

Menurut Ahmadi, karakter dasar seseorang perlu menjadi pertimbangan. Individu yang pendiam atau cenderung tertutup tidak otomatis memiliki keterkaitan dengan judi online.

 

“Yang perlu dicermati adalah perubahan perilaku yang terjadi secara signifikan dibandingkan kebiasaan sebelumnya, ” terangnya.

 

Ahmadi juga menekankan bahwa persoalan judi online menjadi semakin kompleks, ketika individu yang telah mengalami ketergantungan tidak menyadari kondisi yang dialaminya.

 

Situasi ini menuntut peran penting lingkungan terdekat. Keluarga, teman, maupun perangkat pemerintah desa diharapkan tidak mengabaikan perubahan perilaku yang terjadi secara konsisten.

 

Deteksi dini diperlukan agar permasalahan tidak berkembang menjadi lebih serius, terutama ketika aktivitas judi online mulai berdampak pada kondisi keuangan, keharmonisan keluarga, serta kehidupan sosial.

 

Kepedulian lingkungan, kata Ahmadi, dapat menjadi langkah awal untuk membantu seseorang menyadari permasalahan yang dihadapi serta memperoleh pendampingan yang tepat.

 

Dalam penyuluhan tersebut, juga dibahas pentingnya peran pemerintah desa dalam upaya pencegahan. Apabila kasus judi online di suatu wilayah menunjukkan tren peningkatan, pemerintah desa perlu memperkuat langkah edukasi dan pencegahan.

 

Salah satunya dengan menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat. Dengan adanya saluran tersebut, warga yang membutuhkan bantuan dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan dan memperoleh pendampingan sejak dini.

 

Langkah ini dinilai penting karena judi online tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga dapat merembet ke keluarga dan lingkungan sosial.

 

Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap persoalan judi online. Sebab fenomena ini tidak cukup dipahami sebagai masalah pribadi, melainkan sebagai persoalan sosial yang membutuhkan kepedulian bersama.

 

Ahmadi menambahkan, kemudahan akses teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

 

“Namun, kemudahan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas berisiko apabila tidak diimbangi dengan literasi digital, pengawasan, dan kesadaran masyarakat, ” tukasnya.

 

Baca Juga: Harga Telur Disepakati Rp26.000/Kg, SPPG Pati Wajib Prioritaskan Telur Peternak Lokal

 

Melalui penyuluhan hukum KKN USP tersebut, warga Desa Guyangan diharapkan semakin memahami bahaya judi online serta mampu mengenali perubahan perilaku yang perlu diwaspadai.

 

Keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa menjadi kunci dalam upaya pencegahan sejak dini.

 

Dengan kepedulian bersama, potensi dampak judi online terhadap ekonomi, keharmonisan keluarga, dan kehidupan sosial diharapkan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. (krp)