Home » Tokoh Agama dan MUI Kompak Desak Pelarangan Sound Horeg di Wilayah Tayu Pati, Ini Alasannya
IMG-20260804-WA0018

Pelarangan hiburan sound horeg di Kecamatan Tayu dengan pertimbangan lebih banyak menimbulkan dampak negatif. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tayu Kabupaten Pati menyerukan penghentian hiburan sound horeg di wilayah kecamatan setempat. Selain itu, MUI menegaskan tidak mendukung kehadiran hiburan dengan suara musik tinggi di wilayah Pati utara.

 

Seruan tegas MUI itu terungkap saat pertemuan yang menghadirkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Tayu, Ormas, tokoh pemuda dan ulama di Kantor Kecamatan Tayu pada Selasa (4/8/ 2026).

 

“Saya sebagai Ketua MUI Kecamatan Tayu tidak sepakat dengan adanya sound horeg karena banyak kemudaratan di masa lalu,” ujar KH Syaerozi Basri.

 

Basri menegaskan bahwa ada unsur kemaksiatan saat adanya hiburan sound horeg. Diantaranya aksi joget yang tidak berkesenian dan berpakaian yang kurang pantas. Karena itu, pihaknya mendesak agar sound horeg ditiadakan.

 

Tidak hanya pihak MUI Tayu yang mendesak penghentian hiburan sound horeg. Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU), KH Aniq Muhammadun, juga mengaku prihatin atas kerusakan yang ditimbulkan saat acara hiburan sound horeg di masyarakat.

 

“Kita berkumpul bersama (pertemuan di kantor Kecamatan Tayu), karena banyak kemudaratan dan kerusakan yang timbul di Kecamatan Tayu akibat sound horeg, ” terang Aniq.

 

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Petani Tebu di Pati, Dinas Pertanian Buka Program Bongkar Ratoon

 

Aniq mengaku banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan sound horeg.

 

Karena banyak penolakan terhadap kehadiran sound horeg, para ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah kecamatan sepakat dihentikan.

 

Pelarangan hiburan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, dengan pertimbangan lebih banyak menimbulkan dampak negatif, daripada manfaat bagi masyarakat.

 

Kehadiran hiburan sound horeg selama ini kerap memicu keresahan, mengganggu ketertiban, hingga bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung masyarakat setempat.

 

Sementara itu, Camat Tayu, Imam Rifai menyebut bahwa penolakan hiburan sound horeq murni aspirasi bersama yang disampaikan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah desa.

 

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Pati segera menyusun regulasi yang mengatur atau melarang praktik sound horeg di wilayah Bumi Mina Tani.

 

“Masyarakat menyampaikan kerusakan (Dampak Sound Horeg) yang disuarakan aliansi tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan pemerintah desa, karena sound horeg dinilai mubazir dan memicu gangguan kesehatan,” terang Rifai.

 

Baca Juga: Toko Perlengkapan Olahraga Bintang Muda Safin Pati Bidik Jadi Sports Center Nomor Satu di Pati

 

Selain menimbulkan kebisingan yang dinilai melampaui ambang batas pendengaran normal, praktik sound horeg kerap disertai pungutan yang dianggap memberatkan masyarakat.

 

Karena itu, seluruh elemen yang hadir berharap langkah penataan segera dilakukan. Yakni demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas di Kecamatan Tayu. (pra)