Ketua DPC PDIP Yusuf menerima Banpol terbanyak dibandingkan partai lainya. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Kudus – Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2026 senilai Rp2,568 miliar dibagikan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kudus. Di tengah pencairan tersebut, Pemkab Kudus menyoroti pentingnya pengelolaan dana secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Bantuan diserahkan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus. Agenda ini dirangkai dengan pembinaan administrasi pengelolaan Banpol.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pengurus, staf administrasi, dan pengelola media partai politik.

Sam’ani mengatakan, Banpol harus digunakan sesuai ketentuan, terutama untuk pendidikan politik dan kebutuhan kesekretariatan. Ia meminta pengurus partai menjaga administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kalau pengelolaannya transparan, ini menandakan administrasi dan pengelolaan keuangan partai sudah baik. Komunikasi dengan BPPKAD dan Inspektorat juga harus terus dijaga agar administrasinya semakin tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Sam’ani, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Banpol 2025 tidak menemukan temuan dan dinyatakan sesuai ketentuan. Ia berharap capaian tersebut dipertahankan pada 2026.
Kepala Kesbangpol Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan menjelaskan, Banpol diberikan kepada partai yang memperoleh kursi di DPRD dan dihitung secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah. Total alokasi tahun ini mencapai Rp2.568.905.000.
PDI Perjuangan menerima alokasi terbesar sebesar Rp533,265 juta, disusul PKB Rp429,095 juta, Gerindra Rp354,480 juta, Golkar Rp341,100 juta, PKS Rp184,830 juta, PPP Rp181,915 juta, PAN Rp154,055 juta, NasDem Rp153,550 juta, Demokrat Rp150,325 juta, dan Hanura Rp86,290 juta.
Penyaluran Banpol 2026 ini berlangsung beberapa hari setelah Kejaksaan Negeri Kudus menghentikan tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan Banpol DPC PDI Perjuangan Kudus periode 2022-2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor yang juga kader internal PDI Perjuangan pada Agustus 2025 kepada Kejaksaa Negeri Kudus.
Kasi Pidsus Kejari Kudus Danang Sucahyo mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan terlapor serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun, hasilnya tidak menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.
“Kasus (Banpol PDIP Kudus) tidak dapat dinaikkan ke tahap penyelidikan karena tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum,” kata Danang, Selasa (8/9/2026).
Dengan dihentikannya laporan tersebut, Kejari Kudus menyatakan tidak ada tindak lanjut terhadap perkara itu, kecuali terdapat laporan baru yang disertai bukti baru.
Sementara itu, pembinaan administrasi Banpol 2026 diarahkan, agar seluruh partai penerima memahami tata cara pengelolaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pemkab Kudus berharap penggunaan dana tersebut dapat dilakukan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara tertib (pra)
