Home » Pemkab Pati Krisis Pejabat Definitif, Tujuh Kepala OPD Masih Dijabat Pelaksana Tugas
IMG-20260804-WA0021

Prosesi pelantikan sejumlah pejabat saat kepemimpinan Sudewo sebagai Bupati Pati. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Pati – Sebanyak tujuh jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Pati, ternyata hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

 

Yang mengejutkan, sejumlah posisi strategis seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Sekretaris Daerah (Sekda) telah kosong lebih dari satu tahun.

 

Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pati, mengaku masih menunggu instruksi resmi kepala daerah, sebelum mengisi jabatan tersebut secara definitif.

 

Kekosongan tujuh kepala OPD hingga kini belum dilakukan Pemkab Pati. (kanalmuria)

 

Tujuh posisi yang masih dijabat Plt tersebut, meliputi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida).

 

Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sekretaris DPRD (Sekwan), Sekretaris Daerah (Sekda), serta Direktur RSUD Soewondo Pati.

 

Dari seluruh jabatan yang kosong, dua posisi tercatat telah diisi Plt selama lebih dari satu tahun. Jabatan Kepala Disdukcapil misalnya, belum memiliki pejabat definitif sejak Rubiyono memasuki masa pensiun pada tahun 2023.

 

Sejak saat itu, posisi tersebut silih berganti diisi oleh Plt, mulai dari Edi Sutikno, Didik Rusdiantoro, hingga kini dijabat Indriyanto.

 

Kondisi serupa juga terjadi pada jabatan Sekretaris Daerah. Sejak Jumani bergeser dari posisi Sekda pada 2024, kursi jabatan tertinggi di lingkungan birokrasi Pemkab Pati itu diisi secara bergantian oleh Penjabat (Pj), yakni Riyoso, Teguh Widiyatmoko, hingga kini dijabat Siti Subiati.

 

Baca Juga: Tokoh Agama dan MUI Kompak Desak Pelarangan Sound Horeg di Wilayah Tayu Pati, Ini Alasannya

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Pati, Sriyatun mengaku, pengisian pejabat definitif masih menunggu arahan resmi dari kepala daerah.

 

Sriyatun menyebut tiga OPD yang lama kosong yakni Disdukcapil, Sekda, dan Sekwan. Pihaknya mengaku bahwa kekosongan kepala OPD seharusnya memang segera diisi.

 

“Namun karena saat ini Pak Sudewo sudah tidak menjabat sebagai Bupati dan kepala daerah dijabat Plt Bupati, maka proses pengisian harus lebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Sriyatun kepada wartawan.

 

Ia menambahkan, jabatan Sekretaris DPRD juga masih diisi oleh Plt sejak Joko Cipto Hastono memasuki masa purnatugas pada Januari lalu. Saat ini posisi tersebut dijalankan oleh Fathul Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Sekretariat DPRD.

 

“Plt Sekwan saat ini dijabat Pak Fathul setelah Pak Joko Cipto purna tugas. Penunjukannya dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati,” terangnya.

 

Sementara itu, jabatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saat ini diemban Hadi Santosa, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.

 

Adapun jabatan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dipercayakan kepada Niken Tri Meiningrum yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pati.

 

Untuk jabatan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), saat ini diisi oleh Ratri Wijayanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati menggantikan Muhtar.

 

Posisi Direktur RSUD Soewondo Pati kini dijabat Ahmad Husin sebagai Plt, setelah Rini Susilowati mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Sriyatun menegaskan, para Plt tersebut tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab layaknya pimpinan OPD, meski statusnya hanya sebagai pejabat sementara.

 

Baca Juga: Ramai Pagar Besi di Mal dan Hotel, Dekan Hukum USP: Pengamanan Demo Tanggung Jawab TNI-Polri

 

“Mereka melaksanakan tugas harian pada jabatan pimpinan yang belum terisi. Artinya mereka mendapat tugas tambahan, namun seluruh pelaksanaan tugas tetap bertanggung jawab kepada Pak Plt Bupati. BKPSDM hanya menangani administrasi kepegawaiannya,” paparnya.

 

Sriyatun menegaakan, BKPSDM Pati telah melaporkan seluruh kondisi kekosongan jabatan tersebut kepada Plt Bupati Pati. Namun hingga kini masih menunggu petunjuk terkait mekanisme pengisian pejabat definitif.

 

“Penunjukan Plt merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Plt Bupati. Pertimbangannya adalah pejabat yang dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan tersebut,” pungkasnya. (pra)