
Tertangkap Polisi, Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi (Foto: Dok Polresta Solo)
SOLO, KanalMuria – Jajaran Polresta Solo menangkap perempuan yang membuang mayat bayi kandungnya di Kota Solo, Jateng. Perempuan berinisial VJ, 20 berhasil ditangkap di lokasi pembuangan mayat bayi, Jumat (4/11), sekira pukul 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. “Saat dimintai keterangan penyidik PPA Polresta Solo, VJ mengaku telah melahirkan dan langsung membunuh bayinya. Karena takut diketahui keluarganya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, seperti dilansir dari laman polri.go.id, Senin (7/11).
Bayi yang baru lahir, kata Kapolresta , kemudian dibungkus dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, pelaku lalu memotong tali pusarnya sendiri.
“Bayi itu lahir pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Dia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya dan dibungkus kain. Pelaku berniat akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022,” ungkap Kapolres. (iby/de)