PATI, KanalMuria – Warga Filipina berinisial EFS, 47, dideportasi Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Minggu (09/10) dini hari. Perempuan warga negara asing (WNA) ini, yang menikah dengan pria asal Margoyoso, Pati, dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biayanya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Yogie Kashogi, Senin (10/10).
Yogie mengungkapkan, EFS tidak memperpanjang izin tinggal sejak 2018 karena masalah finansial. Dia menyebut WNA asal Filipina ini sudah overstay selama lebih dari 4 tahun.
EFS kemudian dideportasi pada Minggu dini hari 00.15 WIB. Selanjutnya dia diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang, dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina. (iby/de)