
PATI – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anifah atas putusan perkara Nomor 307 K/Pid/2026 kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (12/5/2026), tim kuasa hukum Anifah menampilkan langkah serius dengan mengajukan 21 novum atau bukti baru, serta menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Brawijaya untuk memberikan pandangan akademis di hadapan majelis hakim.
Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi kuat dalam permohonan PK, mengingat novum merupakan salah satu dasar hukum yang diakui dalam pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum Anifah, Dian Puspitsari, menjelaskan bahwa Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, SH, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa bukti baru yang belum pernah diajukan dalam proses persidangan sebelumnya memiliki kekuatan signifikan untuk menjadi dasar pemeriksaan ulang oleh Mahkamah Agung.
“Ahli menegaskan bahwa novum adalah alat bukti baru yang secara hukum dapat dijadikan landasan sah untuk pengajuan PK. Ini menjadi salah satu poin penting yang memperkuat posisi hukum klien kami,” ujar Dian usai persidangan.
Tak hanya soal novum, keterangan ahli juga menyoroti substansi perkara yang dinilai lebih tepat dipandang dari perspektif hubungan keperdataan ketimbang pidana.
Dalam paparannya, Dr. Lucky Endrawati menekankan bahwa tidak setiap tindakan yang muncul dari hubungan perikatan atau perjanjian otomatis memenuhi unsur pidana penipuan. Menurutnya, harus ada unsur niat jahat (mens rea) yang jelas dan dapat dibuktikan.
Tanpa adanya unsur tersebut, sebuah sengketa hukum lebih tepat diposisikan sebagai persoalan perdata, bukan tindak pidana.
Pandangan senada disampaikan Ahli Hukum Perdata Universitas Brawijaya, Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, M.Kn., yang menegaskan bahwa perjanjian memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kuasa hukum Anifah lainnya, Sukarman, menyebut ahli menilai apabila terdapat tindakan yang dianggap menyimpang dari kesepakatan, maka penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme wanprestasi atau cidera janji.
“Terlebih apabila perjanjian tersebut belum jatuh tempo, maka penyelesaiannya seharusnya tetap merujuk pada klausul yang telah disepakati bersama. Ini menegaskan bahwa persoalan ini lebih tepat diselesaikan dalam koridor hukum perdata,” terang Sukarman.
Dengan hadirnya 21 novum serta dukungan keterangan dua ahli independen, pihak kuasa hukum meyakini permohonan PK Anifah memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk dipertimbangkan Mahkamah Agung secara objektif dan mendalam.
Sidang PK dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/5/2026) dengan agenda penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak sebelum berkas resmi dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat PK dapat melihat secara jernih seluruh fakta hukum, bukti baru, dan argumentasi yang telah disampaikan.
“Kami berharap Mahkamah Agung mencermati seluruh dalil dalam memori PK beserta novum yang kami ajukan, sehingga keadilan substantif benar-benar dapat terwujud,” pungkasnya.
(*)






