Home » LPSK Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati
full_1778582033510391_87e0e7404b_berita_semarang

Pati – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mulai memberikan pendampingan kepada korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan bahwa korban telah mengajukan permohonan perlindungan yang mencakup bantuan hukum, pemulihan psikologis, hingga pengajuan restitusi. Selain itu, tim juga telah melakukan asesmen secara langsung guna mengetahui kondisi para korban.

Dalam penanganan kasus tersebut, LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan serta anak. Koordinasi dilakukan agar proses pendampingan dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan secara maksimal.

LPSK juga menyoroti adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami korban selama berada di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, pendampingan diberikan agar korban merasa aman dan memiliki keberanian untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena jumlah korban diduga tidak sedikit. Berbagai pihak mendorong adanya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk jaminan keamanan dan pemulihan kondisi mental mereka.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan akan terus mendampingi korban guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.