Home » Proses Pembiayaan Pemilu di Kabupaten dan Kota di Jateng Harus Cermat
Proses Pembiayaan Pemilu di Kabupaten dan Kota di Jateng Harus Cermat

Proses Pembiayaan Pemilu di Kabupaten dan Kota di Jateng Harus Cermat (Foto: Dok DPRD Jateng)

TEGAL, KanalMuria – Jajaran Komisi A DPRD Jateng terus memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi di Jawa Tengah 2024. Dalam monitoring yang dilaksanakan di Kota Tegal, Ketua Komisi A Mohammad Saleh menilai proses tahapan Pilkada serentak harus terus dikawal.

Dalam proses tahapan tersebut, pihaknya mendorong setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah, melakukan persiapan secara matang. Baik proses perencanaan pembiayaan maupun hal lain yang berkaitan dengan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Kami terus melakukan pengecekan ke Kabupaten dan Kota untuk mengetahui sejauh mana persiapan pengawas maupun penyelenggara Pemilu. Baik dari segi perencanaan tahap awal maupun proses pembiayaan operasionalnya,” ungkap Politikus Partai Golkar itu.

Menurutnya, perlu adanya kesetaraan untuk menentukan jumlah biaya agar tidak ada perbedaan yang cukup jauh terkait honorarium panwascam di setiap daerah. “Kami berharap tidak ada perbedaan yang cukup jauh soal pembiayaan ini. Dengan adanya peraturan dari kepala daerah masing-masing, harapannya dapat disesuaikan dengan PMK yang sudah menjadi acuan untuk pembayaran honorarium di kab/kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Akbar Kusharyanto Ketua Badan Pengawas Pemilu Tegal membenarkan, masih adanya selisih yang cukup besar terkait proses perencanaan pembiayaan dalam tahapan pemilu kali ini. Kaitannya dengan perekrutan tenaga pengawas, Bawaslu Kota Tegal sudah menyelesaikan tahapan tersebut.

“Dalam proses perekrutan tenaga pengawas, kami telah menyelesaikan, berjalan dengan baik dan lancar. Namun dalam proses perencanaan pembiayaan, kami mendasari pada Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Wali Kota. Hal tersebut masih kami diskusikan. Kami berharap dalam penentuannya tidak ada perubahan dasarnya ada kesepakatan yang terbaik. Sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di setiap daerahnya,” jelasnya.

Terkait proses perekrutan tenaga pengawas di tingkat kecamatan, Komisi A memberikan apresiasi kepada Bawaslu kota Tegal karena telah menyelesaikan dengan baik.

Fuad menambahkan, meskipun sampai hari ini di beberapa Kab/Kota ada permasalahan yang belum terselesaikan, selama masih sesuai aturan berarti tidak ada masalah. Komisi A berharap dengan adanya perbedaan selisih mengenai proses pembiayaan yang terjadi di beberapa Kab/Kota di Jawa Tengah, perlu adanya koordinasi lebih lanjut untuk menentukan dasar aturan yang baku dalam proses perencanaan pembiayaan antara Bawaslu, bupati/wali kota, dan TAPD yang terkait. (ok/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *