Home » Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tiga Diantaranya Anggota Polisi
foto-polri

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., resmi mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan

KanalMuria – Enam orang tersangka ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka ini merupakan panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
“Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut,” terang Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam.
Enam tersangka itu adalah;

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Sertifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan tidak terpenuhi. Stadion Kanjuruhan diketahui tidak memenuhi syarat sertifikasi layak fungsi dan menggunakan hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Mengabaikan keamanan dengan menjual tiket 42.000, sementara kapasitas stadion 38.000
3. SS sebagai security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Kapolri menyebut tiga anggota kepolisan yang menjadi tersangka, karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

✍️ : Iby
📷 : Instagram Humas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *