
Pemasangan pagar tinggi di mal dan hotel di kota kota besar sebagai antisipasi isu unjuk rasa besar besaran. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Pati – Fenomena pemasangan pagar besi berukuran tinggi di sejumlah mal dan hotel yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dinilai sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan saat aksi demonstrasi.
Namun demikian, langkah tersebut seharusnya bukan menjadi solusi utama apabila sistem pengamanan dan komunikasi antara aparat, pemerintah, serta masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Safin Pati, Abu Mahmud, S.H., M.H., menilai bahwa pengamanan terhadap aksi penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya merupakan tanggung jawab aparat keamanan, yakni TNI dan Polri.

Menurut Abu Mahmud, demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Idealnya pihak TNI dan Polri membantu pengamanan demonstrasi,.sehingga pengelola mal maupun hotel tidak perlu memasang pagar pengaman yang terlalu besar,” ujar Abu Mahmud.
Sebagai akademisi di bidang hukum, Abu Mahmud menyebut ketika masyarakat berkumpul untuk menyampaikan aspirasi, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah.
“Namun, pelaksanaan demonstrasi harus tetap memperhatikan etika, norma dan aturan hukum, seperti tidak merusak fasilitas umum, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya, ” tandasnya.
Apabila sebuah mal maupun hotel telah memiliki izin operasional dan menjalankan kegiatan usahanya secara resmi, kata Abu, maka perlindungan terhadap keamanan objek tersebut semestinya menjadi bagian dari tugas aparat keamanan apabila muncul potensi gangguan.
Karena itu, ia berpandangan bahwa pengelola usaha tidak seharusnya dibebani tanggung jawab utama dalam mengamankan aset dari dampak demonstrasi.
Meski demikian, Abu Mahmud memahami apabila pihak pengelola mall dan hotel memilih memasang pagar pengaman sebagai bentuk mitigasi risiko.
Abu menilai bahwa langkah tersebut merupakan hak pengelola untuk melindungi aset perusahaan mereka. Yakni apabila terdapat kekhawatiran aksi demonstrasi berkembang menjadi tidak kondusif.
“Kalau tujuannya melindungi aset, saya kira sah-sah saja. Itu merupakan bentuk antisipasi dari pemilik usaha apabila ada potensi kerusakan ketika situasi tidak lagi kondusif,” jelasnya.
Ia menilai keputusan pemasangan pagar yang tinggi di kawasan mall dan hotel, merupakan kebijakan yang dapat diambil secara mandiri oleh pengelola mal maupun hotel.
“Namun, pendekatan keamanan tidak semestinya hanya berfokus pada pembangunan penghalang fisik saja. Melainkan juga mengedepankan komunikasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat, ” tukasnya.
Abu Mahmud mendesak aparat keamanan bersama pemerintah, perlu memperkuat koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif untuk memitigasi potensi konflik, dibandingkan hanya mengandalkan pengamanan fisik.
“Ujung tombak dari sebuah aksi adalah komunikasi. Jika komunikasi antara aparat, pemerintah, mahasiswa, dan organisasi masyarakat berjalan baik, maka potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pada dasarnya pengamanan demonstrasi telah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Yang perlu diperkuat adalah kesediaan para pemangku kepentingan untuk menemui dan berdialog dengan massa aksi.
“Sebab tujuan utama demonstrasi umumnya adalah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak yang menjadi sasaran tuntutan, ” tegasnya.
Baca Juga: 114 Desa di Kudus Berebut Kursi Kades, Pemungutan Suara Pilkades Dijadwalkan Desember
Abu Mahmud juga menyoroti pembangunan pagar atau bangunan fisik sebagai sarana pengamanan. Apabila pembangunan pagar tersebut bersifat permanen, idealnya terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dinas pekerjaan umum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Safin Pati mengakui bahwa dinamika sosial dan politik yang tidak kondusif, turut memberikan dampak terhadap dunia usaha.
“Aksi demonstrasi yang berlangsung berhari-hari, dapat menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi. Selain itu, menurunkan omzet pelaku usaha, hingga memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di suatu daerah, ” urainya.
“Situasi sosial dan politik yang tidak kondusif akan berdampak pada iklim ekonomi dan investasi. Pelaku usaha bisa mengalami kerugian, bahkan investor dapat berpikir ulang untuk berinvestasi apabila kondisi daerah dinilai tidak stabil,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Abu Mahmud mendorong pemerintah daerah bersama TNI dan Polri untuk lebih mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pendekatan dialogis. Silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta pimpinan perguruan tinggi dinilai penting untuk membangun komunikasi sebelum aksi demonstrasi berlangsung.
Selain itu, ia berpandangan bahwa penyampaian aspirasi tidak selalu harus dilakukan melalui aksi turun ke jalan. Audiensi secara langsung maupun penyampaian pendapat melalui media sosial dapat menjadi alternatif yang lebih efektif selama tetap mampu menyampaikan substansi tuntutan kepada pihak yang berwenang.
Abu Mahmud menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan etika, norma, ketertiban umum, serta tidak merusak fasilitas publik maupun mengganggu aktivitas masyarakat.
“Silakan menyampaikan pendapat sebagai hak warga negara, tetapi lakukan dengan cara yang tertib, menghormati hukum, dan menjaga kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan lebih mudah memperoleh simpati dan dukungan dari publik,” pungkasnya. (krp)






