Home » Mencemari Lingkungan, DLH Kendal Desak DPRD Jateng Tinjau Langsung Pengelolaan Limbah PT Mas Mandiri
KENDAL, KanalMuria –Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman mendesak anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turun langsung ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal.

KENDAL, KanalMuria –Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman mendesak anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turun langsung ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal. (Foto: Umar/KanalMuria)

KENDAL, KanalMuria –Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman mendesak anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turun langsung ke lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Citra Mas Mandiri di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal. Desakan ini didasari karena ini bukan perkara baru. Karena sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng maupun Kabupaten Kendal sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Citra Mas Mandiri.

“Saya berharap dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng,” kata Sukarman, kuasa hukum warga, saat audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jawa Tengah, Semarang, Senin (31/10).

Audiensi ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso yang didampingi para anggota. Dalam agenda pertemuan juga hadir warga terdampak, perwakilan DLH Provinsi Jateng, Kepala DLH Kendal Aris Irwanto, Direktur PT Citra Mas Mandiri Imam Sujati, dan Kepala Desa Meteseh, Siswanto.

Pada audiensi ini, operasional pabrik PT Citra Mas Mandiri yang bergerak dalam pengolahan ban bekas menyebabkan bau tak sedap dan polusi udara. Sukarman menyebut, bau tak sedap dan debu hitam yang mengotori rumah warga menjadi poin utama keluhan warga.

Menurutnya, Komisi D DPRD Jateng seharusnya tidak langsung merumuskan komitmen tanpa data dan evaluasi terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan DLH. Sebagai informasi, sanksi DLH adalah paksaan pemerintah terhadap PT Citra Mas Mandiri untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengendalian pencemaran udara. “Inilah yang harus dicek bersama-sama,” tegas Sukarman.

Dia menyebut hal tersebut memerlukan langkah serius. Selain sanksi administrasi, dampak kesehatan terhadap masyarakat perlu diperhatikan akibat dari pencemaran lingkungan itu.

Sementara itu, warga sempat menunjukkan bukti dugaan pencemaran udara di Desa Mateh berupa rekaman video. Dalam video berdurasi dua menit itu, diperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori rumah warga hingga masuk ke kamar tidur.

Benny Karnadi, Anggota Komisi D DPRD Jateng, mengaku miris melihat video itu. Dia juga mempertanyakan tentang adanya teknologi untuk menghilangkan debu itu. Benny menyarankan untuk menutup operasional pabrik jika belum memilikinya.

Selain itu, Benny juga mempertanyakan tentang sertifikat ISO 14001 kepada PT Citra Mas Mandiri. Menjawab pertanyaan Benny, DLH menyebut pabrik itu belum memilikinya. “Belum ada? Kenapa dikeluarkan (izin),” tanya Benny lagi.

Sementara Wakil Ketua Komisi D Jateng, Hadi Santoso menegaskan siap meninjau langsung pengelolaan limbah PT Citra Mas Mandiri. Dia meminta DLH Kendal mengatur jadwal inspeksi tersebut.

Aris Irwanto, Kepala DLH Kendal menyatakan pihaknya siap menyusun jadwal tersebut. Pihaknya juga segera menggelar rapat melibatkan semua pihak setelah hasil uji lab keluar.

Menanggapi hal tersebut, Imam Sujati, Direktur PT Citra Mas Mandiri, berjanji akan berusaha memperbaiki persoalan itu. “Kami akan semaksimal mungkin memperbaiki masalah itu,” ujarnya. (um/iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *