
Bupati Pati nonaktif Sudewo ajukan eksepsi dalam persidangan kedua. (kanalmuria)
Kanalmuria.com, Semarang- Persidangan dua perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah.
Dalam lanjutan masa persidangan kedua ini, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada Senin (22/6/2026). Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat terdakwa.
Dalam dakwaan, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2023. Dalam perkara ini, ia diduga menerima uang siap senilai Rp3,8 miliar.
Oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendakwa Sudewo menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang sejumlah proyek.
Selain itu, Sudewo didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar. Uang suap diduga berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta.

Selanjutnya menerima uang suap dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta.
“Ditambah dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joko saat sidang perdana pada Senin pekan lalu.
Jaksa menyebut uang suap itu terkait dengan proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Uang itu diberikan ke Sudewo dalam kapasitas sebagai anggota Komisi V DPR, yang merupakan mitra Kemenhub.
Tak hanya itu, Sudewo didakwa menerima gratifikasi Rp 2,3 miliar, keris Nogososro, serta perbaikan jalan di depan rumahnya. Gratifikasi itu juga disebut masih terkait dengan jabatan Sudewo selaku anggota Komisi V DPR.
“Terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” papar jaksa.
Selain perkara proyek perkeretaapian, Sudewo juga didakwa terkait dugaan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025-2026.
Sedangkan nilai dugaan pemerasan dalam perkara itu, disebut mencapai Rp2,6 miliar saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
Beda Hukum Acara dan Naras
Sementara dalam persidangan kedua pada Senin (22/6/2026), yakni pembacaan eksepsi menjadi tahapan awal bagi terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dalam eksepsi Sudewo melalui Kuasa Hukumnya, Yupen Hadi menyoroti dua dakwaan yang dinilainya dipaksakan dalam satu berkas sidang yang sama.
Hadi menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak hanya berbeda secara secara narasi. Namun juga ada perbedaan secara hukum acara.
“Dakwaan tidak hanya berbeda secara secara narasi, tetapi berbeda secara hukum acara. Berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan,” ujar Hadi dalam persidangan.
Perbedaan mendasar antara dua perkara itu, kata Hadi, menunjukkan bahwa penggabungan dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat.
Hadi menegaskan, persoalan utama dalam nota perlawanan yang diajukan oleh kliennya, bukan sedang berbicara mengenai substansi perkara terkait posisi bersalah atau tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Melainkan apakah penggabungan dua kelompok tersebut memenuhi batas penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam pasal 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” tukas Hadi.
Sedangkan kesamaan identitas pribadi yang melekat pada diri terdakwa Sudewo, imbuh Hadi, tidaklah cukup menjadi dasar untuk menyatukan dua perkara berbeda dalam satu berkas dakwaan.
Hadi menegaskan kembali, kesamaan identitas pribadi yang melekat pada diri terdakwa Sudewo, dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan pembenar atas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan perkara pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Kedua dakwaan tersebut tidak bersangkut paut dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan menerangkan dakwaan yang lainnya,” terang Hadi.
Dengan penggabungan kedua dakwaan itu, menurut Hadi justru berpotensi merugikan hak pembelaan hukum terdakwa.
“Terdakwa melalui advokatnya, memohon kepada majelis hakim untuk menilai nota perlawanan ini sebagai perlawanan hukum acara terhadap penggabungan dakwaan,” tutur Hadi.
Sementara itu, JPU mendakwa Bulat Pati nonaktif Sudewo menyalahgunakan kekuasaannya. Yakni terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada tahun 2026.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo,” ujar JPU Luhur Supriyohadi saat membacakan surat dakwaan pada sidang pertama, Senin (15/6/2026).
Dalam perkara pemerasan itu, kata JPU, Sudewo tidak beraksi sendirian. Ada tiga kepala desa (kades) nonaktif di Pati yang turut terlibat. Mereka adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Ketiga mantan kades yang ditangkap KPK bersama Sudewo pada pertengahan Januari 2026 lalu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pihak JPU menyebut bahwa praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp 2,6 miliar.
Sedangkan besaran uang yang diminta kepada masing-masing calon perangkat desa bervariasi. Yakni mulai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda.
Dalam persidangan selanjutnya pada pekan depan, pihak Pengadilan Tipikor Semarang akan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan Sudewo. Hal itu dilakukan, sebelum melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya.
Desak Sudewo Dibebaskan
Di luar ruangan persidangan, seribuan orang pendukung Sudewo kembali hadir memadati ruas jalan di depan Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Suratmo.
Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan Sudewo, yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang.
Massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati, tiba sejak pagi menggunakan sekitar 30 bus. Mereka berharap dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan Sudewo.
Namun karena kapasitas ruang sidang terbatas, sebagian besar massa tidak dapat masuk ke dalam gedung pengadilan.
Mereka kemudian berkumpul di ruas jalan persis di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan membawa mobil pengeras suara, massa menggelar aksi damai.
Secara bergantian, perwakilan massa menyampaikan orasi dan membentangkan poster serta spanduk berisi dukungan kepada Sudewo.
Sejumlah poster bertuliskan, antara lain, “Bapak Sudewo Bupatiku”, “Kami Hadir untuk Keadilan, Bukan Keributan”, “Bebaskan Bupatiku Sudewo”, hingga “Tanpa Pak Sudewo, Pati Amburadul”.
Koordinator Aksi Pati Bersatu (APB) Sutirto, juga mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Sudewo dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami ingin Pak Sudewo lepas dari dakwaan Jaksa KPK. Kami juga meminta majelis hakim membebaskan beliau agar bisa kembali membangun Kabupaten Pati,” tukas Sutirto.
Aksi damai tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat. Aparat disiagakan di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif. (pra)






